Tanggapan SBY Terkait PK Moeldoko: Partai Demokrat Berpotensi Diambil Alih

Tanggapan SBY atas PK Moeldoko

Pertanyaan kedua kepada MK, apakah benar UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat, baik itu Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.

Jika MK tidak memiliki argumen yang kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR, dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat.

Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR memiliki suara dalam hal ini. Mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap penolakan terhadap pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Pendapat mereka harus didengar.

Saya yakin, dalam menyusun DCS, partai politik dan calon legislatif berasumsi bahwa sistem pemilu tidak akan diubah, tetap menggunakan sistem terbuka. Jika di tengah jalan sistem ini diubah oleh MK, maka akan menjadi masalah serius. KPU dan partai politik harus siap menghadapi “krisis” ini. Semoga hal ini tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2024. Sangat disayangkan jika rakyat menjadi korban.

Pandangan saya, untuk pemilu 2024 sebaiknya tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR dapat duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, dengan kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan juga suara rakyat.

Informasi ini dilangsir dari akun Twitter resmi mantan presiden, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (@SBYudhoyono).

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *