BRIN Pecat Peneliti Andi Pangerang Atas Ujaran Kebencian Di Media Sosial Terhadap Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang Hasanuddin

BRIN telah mengambil tindakan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin, seorang peneliti mereka, yang telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemecatan dari pegawai negeri. Keputusan ini didasarkan pada komentar yang diungkapkan oleh Andi, yang menyatakan keinginan untuk membunuh semua anggota Muhammadiyah.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komite Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, setuju dengan keputusan tersebut. Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin bersalah dan harus dikenai sanksi disiplin yang berat, termasuk pemecatan sebagai pegawai negeri sipil.

Proses pemberhentian Andi saat ini ditangani oleh Biro Organisasi dan SDM BRIN sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan pemecatan tersebut merupakan sebuah konsekuensi yang harus dialami dari insiden ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan Andi dan Thomas Djamaluddin (TD).

BRIN telah mengambil langkah serius dalam menangani kasus ini. Mereka melakukan investigasi internal melalui Majelis Etik dan Tata Tertib PNS untuk kedua individu tersebut. Selain itu, Panitia Disiplin ASN juga telah melaksanakan sidang disiplin terhadap Andi, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Handoko juga mengungkapkan bahwa TD, yang terlibat dalam insiden ini, telah diberikan sanksi moral berupa permintaan maaf secara tertulis secara terbuka.

Dalam pernyataannya, Handoko menekankan pentingnya bagi seluruh peneliti BRIN untuk memandang kasus ini sebagai pengalaman belajar dan titik awal, mengingat peran BRIN sebagai lembaga yang menaungi para peneliti di Tanah Air.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan