Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Menkominfo Oleh Presiden Joko Widodo
Mediakampung.com – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan keputusan penting terkait pengisian jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). M. Mahfud MD, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika.
Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023, yang mengatur pemberhentian dan penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika untuk periode Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Presiden menyampaikan pertimbangannya dalam keputusan tersebut.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Presiden juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian tertulis dalam Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden ini diambil pada tanggal 19 Mei 2023 di Jakarta dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Dengan penunjukan M. Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika, diharapkan kinerja dan fungsi Kementerian Kominfo dapat terus berjalan dengan lancar sampai pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika yang definitif.



