KPK Menetapkan 28 Orang Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Suap Anggota DPRD Jambi Periode 2014 – 2019
Jakarta, mediakampung.com – KPK telah merilis 28 tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola dan kawan kawan kepada anggot DPRD untuk memuluskan pengesahan RAPBD provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Hal ini disampaikan langsung oleh KPK dalam konferensi pers. Senin 8/5/2023.
Hari in kpk menyampaikan perkara lanjutan dari perkembangan penyidikan perkara suap yang diterima oleh anggota dprd jambi periode 2014 -2019 sebagai pengesahan RAPBD Provinsi jambi tanhun anggaran 2017-2018. Perkara ini kpk sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 24 tersangka yang keputusan pengadilannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya setelah mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola kawan kawan, kpk kemudian melakukan peyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan gengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 menjadi tersangka.
“Dari 28 tersangka, telah dipanggil 6 orang untuk dilakukan pemeriksaan namun 1 orang tidak hadir dan selanjutnya ke Lima orang tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di rutan KPK,” ujar pimpinan KPK Johanis Tanak.
Dilanjutkan oleh Deputi Bidang Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tersangka akan dilakukan penahanan dalam masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini 8 Mei 2023, setelah itu akan diperpanjangan jika diperlukan.
“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12.a atau pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan uu No 20 tahun 2001 tentan perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar asep (Ric)


