Didapati Akses Situs Pornografi, 3 Hakim di Inggris Diberhentikan, Iwan Sumule Sindir Jika Di Indonesia Malah Jadi Capres

Ketua PBNU Said Aqil Siradj

Jakarta, mediakampung.com – Kedapatan mengakses situs pornografi, tiga orang hakim di Inggris dipecat. Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyatakan salut atas ketegasan pemerintah Inggris. Namun bila ada pejabat Indonesia yang mengakses situs porno tersebut, justru malah bangga.

“Kalau di UK tampak tegas, langsung dipecat usai mengakses pornografi di internet,” ujar Iwan, Senin (2/5/2023).

Sebaliknya menurut Iwan, jika di Indonesia, ada pejabat yang mengakses video porno tersebut justru bangga dan malah mengungkap hal tersebut ke publik.

Perkataan Iwan Sumule itu  diduga sebagai bentuk sindiran terhadap capres dari PDIP yang secara blak-blakan pernah mengatakan hal serupa.

“Di Negeri Ibu Pertiwi, yang juga pejabat publik justru merasa bangga, bahkan mau dijadikan presiden,” jelas Iwan.

“Bangsa negeri ini benar-benar telah mengalami dekadensi moral. Tuhan ampunkanlah bangsa ini,” sambung Iwan.

Untuk informasi, Sebelumnya, 3 orang hakim di Inggris dipecat dari karena menonton bahan-bahan pornografi melalui fasilitas teknologi informasi (TI) di kantor mereka. Selain dipecat, ketiga hakim tersebut yaitu Timothy Bowles, Warren Grant, dan Peter Bullock, juga diberhentikan dari jabatannya

Kesimpulan dari dua pejabat yang bertugas melakukan investigasi, bahwa menonton bahan-bahan pornografi ini adalah penyalahgunaan yang tidak bisa dimaafkan, bahkan merupakan bentuk tindakan pejabat publik yang sama sekali tak bisa diterima.

Chris Grayling, salah seorang pejabat yang melakukan investigasi, mengatakan memang dari sisi hukum, ketiga hakim tersebut tidak melakukan pelanggaran,.namun perbuatan itu merupakan etika moral.

Seperti dikutip dari BBC, Rabu (18/3/2015),
“Ini persoalan etika, soal kode etik. Para hakim ini tidak melanggar hukum,” kata Grayling. (Tim)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *