Zona Inti ODCB Desa Balak Masuk Lokasi Galian C, TACB Banyuwangi Sedang Mengkonsep Surat Penghentian Operasional Tambang
Banyuwangi, mediakampung.com – Atas penemuan obyek diduga cagar budaya (ODCB) pada lokasi pertambangan pasir galian C, yang terletak diwilayah Desa Balak Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyuwangi mengkonsep surat penghentian operasional tambang pada zona inti ODCB, seluas 0.75 hektar, meskipun pemilik atau pengelola tambang telah menyatakan bersedia menghentikan operasional penambangan dan mengijinkan untuk di eksplore pada wilayah zona inti yang dimaksud.
“Objek dimaksud masuk dalam kawasan potensi diijinkan untuk usaha pertambangan, adapun untuk penghentian penambangan pada zona inti seluas 0.75 hektar, akan dikonsepkan Surat kepada Gubernur Jawa Timur, dengan isi materi surat berdasar hasil kajian ODCB di Desa Balak tersebut,” ujar Ilham Triadi, selaku tim Ahli Cagar Budaya Banyuwangi pada media kampung.com, Rabu (3/5/2023).
Kepala Bidang Tata Ruang DPU. CKPP Kabupaten Banyuwangi, Bayu Hardiyanto, terkait wilayah pertambangan di Desa Balak mengatakan, berdasar Perda 8 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten, dimana Kecamatan Songgon memiliki potensi pertambangan pasir dan batu (Sirtu).
“IUP kewenangan Propinsi, data di PU tidak punya,” singkat Bayu. (Tim)


