Ada Keterlibatan Pejabat Daerah Bantu KKB, Kepolisian Segera Menindak Tegas Semua Pihak Yang Mendukung KKB Tanpa Pandang Bulu
Timika, mediakampung.com – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diduga mendapat dukungan dari pejabat daerah. Pihak Kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu, dengan menyasar kepada siapa saja yang terlibat membantu KKB pimpinan Egianus Kogoya dan kawan-kawan.
‘Kami akan menyasar kepada semua siapa pun. Baik masyarakat, para pejabat yang ada di dalam instansi pemerintah yang mendukung aktivitas Egianus Kogoya, tentunya akan kita ambil langkah penegakan hukum,”tegas Kapolda Papua, Irjen.Pol. Mathius D Fakhiri kepada wartawan di Timika, Minggu (30/4/2023).
Hal itu dilakukan, setelah pihaknya curiga dengan adanya pejabat daerah di Papua yang membantu KKB yang dipimpin Egianus Kogoya.
“Ya, ada beberapa pejabat yang terlibat dengan kelompok KKB Egianus Kogoya. Ini akan kita ambil langkah penegakan hukum,” ungkap Irjen Mathius
Irjen Mathius tidak mengatakan bagaimana detail langkah penegakan hukum yang diambil oleh Satgas Damai Cartenz dan TNI dalam menyelamatkan pilot Susi Air Capt Philip Mark Merthens. Namun Polisi dan TNI akan segera melakukan evaluasi untuk segera melakukan langkah tegas terukur kepada KKB
“Waktu untuk kita melakukan negosiasi itu sudah berjalan cukup lama. Ini sudah memakan waktu hampir 3 bulan dan tentu perlu di evaluasi. Polri bersama TNI akan mengambil langkah-langkah tegas, penegakan hukum yang dilakukan terukur oleh Satgas Damai Cartenz dan TNI di bawah tanggungjawab Kapolda,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Papua telah membagi tugas dalam menyelamatkan pilot Susi Air, bersama Pangkogabwilhan III, Letjen I Nyoman Cantiasa dan Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen M Saleh Mustafa. Dimana Irjen Mathius mengemban tugas sebagai negosiator.
“Kita sebelumnya membagi dua bidang tugas. Kalau saya melakukan tugas-tugas negosiator dalam rangka negosiasi guna mendapatkan kembali Capt Philip. Lalu Pangdam membantu kami dan Tim Damai Cartenz dalam menyiapkan langkah-langkah penegakan hukumnya,” paparnya.(*)


