Syarat Vaksinasi Sudah Tidak Berlaku Lagi Bagi Penumpang Kereta Api
Jakarta, mediakampung.com – Syarat vaksinasi yang diberlakukan bagi penumpang angkutan mudik lebaran sudah tidak diberlakukan lagi, termasuk angkutan kereta api yang masih memberlakukan syarat vaksinasi bagi calon penumpangnya, kini sudah tidak diberlakukan. Hal ini telah dijelahskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau kesiapan arus mudik lebaran di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 17/4/2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, jika status vaksinasi bagi penumpang sudah tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon penumpang moda transportasi kereta api. Muhadjir Effendi juga meminta pihak kementerian Perhubungan untuk menerbitkan syarat perjalanan mudik yang menggunakan jasa kereta api.

“Saya menemukan disini (Red:Stasiun kereta api Madiun) masih diberlakukan Skrining untuk vaksin, dan itu sangat bagus. Tapi saya langsung komunikasi dengan bapak Menteri Perhubungan, pak Budi Karya yang sedang sibuk di Jakarta dan berbagi tugas ini, dan tadi sudah diberitahukan bahwa sudah tidak disyaratkan lagi untuk status vaksinasi bagi penumpang. Sehingga sesuai kebijakan dari pak Menkes,” ujarnya.
“Untuk saat ini karena ppkm sudah tidak diberlakukan lagi, maka untuk penumpang kereta api di seluruh Indonesia sudah tidak lagi diperlukan persyaratan vaksinasi,” jelasnya.
Dari pernyataan Menko PMK tersebut sudah jelas bahw penumpang kereta api di seluruh Indonesia sudah tidak lagi diperlukan status vaksinasi, dengan kata lain syarat vaksinasi bagi penumpang kereta api sudah tidak berlaku. (Red)


