Carut Marut Masalah Pembagian Air, Kades Jatisari Terkesan Diam
Malang, mediakampung.com – Berawal dari tahun 1990an Warga Dusun Pendem, Desa Jatisari. Mengalami kekurangan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, sekelompok Warga Dusun Pendem yang dipelopori oleh Bpk Juari Cs, bertekad untuk mencari sumber air demi kebutuhan Warga Dusun Pendem.
Alhasil atas jerih payahnya di tahun 1999 kelompok Juari Cs mendapatkan Sumber mata air di lokasi Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir, yang pemiliknya merupakan Warga Desa Babadan, Kecamatan Ngajum.
Bpk Juari Cs menjelaskan, bahwa dua Sumber mata air itu, yang satu milik Alm. Kadis, yang kedua milik Alm. Nariyam. Pada tahun 1999 kami dengan Alm. Kadis sepakat membuat Surat Perjanjian di kertas Segel, dan kami telah memberikan swadaya sejumlah Rp. 3 juta (Tiga Juta Rupiah) sebagai imbal jasa Kepada Alm. Kadis, lamanya perjanjian itu tertulis,” Sampai dengan seterusnya atau akhir jaman”.
Kalau dengan Almarhum. Nariyam juga membuat surat perjanjian pada tahun 2001, kami memberikan swadaya sebagai imbal jasa kepada Almarhum. Nariyam sebesar Rp. 150 ribu. Lalu kami juga memiliki surat perjanjian dengan sebelas Warga Dusun Sumber Pang, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir. Sebagai pemilik Tanah yang dilewati pipa air bersih menuju ke Dusun Pendem, Desa Jatisari, dan kami memberikan swadaya sebagai ganti rugi sebesar Rp. 1 juta. Jelasnya.
Masih dengan Juari Cs, kelompok kami mengelola air bersih tersebut untuk kepentingan rumah tangga Dusun Pendem. Di perkembangan jaman kelompok Juari Cs di ganti oleh kelompok Puji Cs, semenjak kepemimpinan Puji Cs banyak permasalahan yang terjadi tentang pengelolaan air bersih.
Di tahun 2022, PJ Kades Endah Sriyati, S. IP. Melakukan musyawarah Desa atas permintaan warga Dusun Pendem untuk membentuk panitia pengelola air bersih di Dusun Pendem. Hal itu, telah terbentuk Panitia yang bernama,” Barokah Abadi,” Dan dipimpin oleh Saroji.
Di tahun 2023 permasalahan muncul kembali, Saroji selaku Ketua Panitia air bersih bersama Kepala Dusun Pendem (Suwarno) sepakat membuat aturan bagi masyarakat Dusun Pendem wajib mendaftar ulang dengan biaya sebesar Rp. 570 ribu, bagi warga yang tidak bersedia membayar, aliran air diputus sepihak.
Akibat dari aturan yang di buat oleh Saroji dan Kepala Dusun Pendem, berdampak kepada rumah kelompok Juari Cs dan warga lainnya, pipa aliran air telah di rusak atau diputus secara sepihak. Sehingga warga yang belum membayar menjadi kesulitan air bersih, hal ini disebabkan warga keberatan membayar pendaftaran ulang yang dirasa berat. Pungkasnya.
Koko Ramadhan S. Sos selaku pendamping Hukum kelompok Juari Cs membeberkan pokok permasalahan, Panitia pengelola air bersih Dusun Pendem diduga tidak memiliki SK dan belum dibuatkan Peraturan Desa, hal ini dapat dianggap aktivitas Ilegal. Perlu diketahui, air itu milik siapa.? Apakah sudah Ijin resmi ke pemilik.? Dan menggunakan meteran air, apakah sudah ada ijin dari Dinas terkait.? Ditambah lagi ada Sokongan Dana Desa TA 2022 untuk proyek pipanisasi air bersih Dusun Pendem, hal ini jelas melawan Regulasi yang ada dan syarat untuk kepentingan pribadi atau Golongan.
Sambung Koko, pihaknya telah melaksanakan Investigasi di lapangan dan benar adanya pengrusakan pipa aliran air yang mengairi kerumah Warga yang belum membayar. Kami telah adukan masalah ini ke Kepala Desa Jatisari, namun tidak ada respon. Dan kami sudah layangkan Somasi ke Pemerintah Desa juga tidak direspon. Akhirnya kami mendatangi Kapolsek Pakisaji untuk mempertanyakan carut marut pengelolaan air bersih di Dusun Pendem, hasilnya tidak memuaskan karena kapolsek beralibi bahwa Panitia tersebut sudah di Musdeskan (Musyawarah Desa) 28/03/2023.
Dihari yang sama kami datangi Camat Pakisaji, namun tidak bertemu Bu Camat melainkan bertemu Sekcam ( Deni). Sekcam kami terima aspirasi saudara dan saya segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk diberi nasehat supaya permasalahan cepat selesai, Jelas Deni.
Koko menambahkan, Pada akhirnya permasalahan tetap terjadi sehingga saudara Puji dan Sutris telah merusak tandon dengan alasan ini tanah saya, 04/04/2023.
Kasihan pak Juari cs, tidak dapat pasokan air sehingga demi kebutuhan rumah tangganya, beliau sampai menadah air hujan demi keluarganya. Kamis, 06/04/2023 pihak kami berkirim surat resmi kepada SatPol PP, Bupati, Serta Ketua DPRD untuk mendapatkan keadilan yang beradap, karena pemerintah Desa Jatisari dan Kecamatan Pakisaji, dinilai gagal menyelesaikan permasalahan di Dusun Pendem. Imbuhnya. (Dpn/Gan)


