Rapat PANSUS Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Tentang RANPERDA Kabupaten Malang

MALANG, Mediakampung.com – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Panitia Khusus dalam rangka pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,  berdasarkan surat Sekda Prov Jatim no: 188/10066/013.2/2023, perihal Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Rapat tersebut diselenggarakan diruang Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang,kamis, (30/03/2023). 

Rapat Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus, Dra. Hj. Tutik Yunarni, turut di hadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Malang, Kepala Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Malang. 

Kajian Rapat Pansus, tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang, Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan diUndangkannya Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai landasan Penyelenggaraan Penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta inovasi. Pasal 65 ayat (1) menjelaskan,” Tugas, Fungsi dan Kewenangan pada Unit Kerja yang melaksanakan Penelitian, Pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Lingkungan Kementerian / Lembaga dialihkan menjadi Tugas, fungsi dan kewenangan BRIN”. 

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut Daerah Berdasar Pasal 66 ayat (2),” Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah”. 

Maka dengan memperhatikan ketentuan tersebut, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. Kajian Rapat Pansus siang tadi. (Tim)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *