Media Kampung – Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengumumkan bahwa pemerintah akan mengusut perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap menyelimuti negaranya. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Facebook resmi miliknya.
Wong menjelaskan bahwa kabut asap yang kini meliputi Singapura berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia, yang diperparah oleh periode kering berkepanjangan. Dalam upaya penegakan hukum, pemerintah Singapura sedang menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran tersebut.
Perdana Menteri menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bersalah akan menghadapi tindakan hukum. Selain itu, Singapura juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah bersama negara lain dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas.
Regulasi Terkait
Langkah hukum yang akan diambil berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura (Transboundary Haze Pollution Act). Regulasi ini ditujukan kepada pihak-pihak yang menyebabkan atau membiarkan kebakaran berlangsung, yang mengakibatkan kabut asap dengan tingkat tidak sehat selama sedikitnya 24 jam.
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen Singapura untuk menangani masalah polusi udara yang diakibatkan oleh praktik-praktik yang merugikan lingkungan, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap yang berbahaya.













