Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Melalui aturan ini, pemerintah berencana memblokir akun pengguna yang teridentifikasi milik anak-anak pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Kebijakan pembatasan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Negara Lain yang Membatasi Akses Medsos Anak
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan pembatasan media sosial bagi anak-anak dan remaja. Sejumlah negara lain juga telah menerapkan atau tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.
1. Australia
Australia menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial sejak Desember 2025.
Larangan tersebut mencakup berbagai platform populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, Threads, X, YouTube, Reddit, dan Twitch.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenai denda hingga sekitar 34,4 juta dolar AS.
2. Denmark
Denmark berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Rencana ini telah mendapat dukungan dari sejumlah partai politik dan berpotensi menjadi undang-undang pada pertengahan 2026.
3. Prancis
Di Prancis, parlemen telah meloloskan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.
Presiden Emmanuel Macron mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk melindungi anak dari penggunaan layar secara berlebihan.
4. Jerman
Kelompok konservatif yang dipimpin Kanselir Friedrich Merz juga tengah membahas proposal pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Jerman.
Namun, proposal tersebut masih menunggu dukungan dari mitra koalisi pemerintahan.
5. Yunani
Yunani dilaporkan hampir mengumumkan kebijakan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
6. Malaysia
Pemerintah Malaysia juga berencana menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut diperkirakan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
7. Slovenia
Di Slovenia, pemerintah tengah menyiapkan undang-undang untuk melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial seperti Snapchat dan TikTok.
8. Spanyol
Spanyol berencana melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan parlemen.
9. Inggris
Sementara itu, Inggris masih mempertimbangkan kebijakan serupa dengan melakukan konsultasi kepada orang tua dan organisasi masyarakat sipil.
Aturan Komdigi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Pada tahap awal, terdapat delapan aplikasi yang akan menjadi sasaran pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun, yaitu:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Menurut Meutya, pembatasan tersebut dilakukan karena anak-anak kini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring dan kecanduan digital.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar orang tua tidak harus menghadapi sendiri tantangan besar dari algoritma platform digital.
Pemerintah juga mengakui bahwa penerapan aturan ini kemungkinan akan menimbulkan protes dari sebagian anak maupun kebingungan bagi orang tua di masa awal penerapannya.
Meski begitu, pemerintah menilai langkah ini penting demi melindungi masa depan generasi muda di tengah meningkatnya risiko di ruang digital. (SY)









Tinggalkan Balasan