BANYUWANGI โ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur menyampaikan pengaduan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait hibah ternak kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, SE, SH, kepada pihak kejaksaan pada Selasa (23/12/2025). Hal itu disampaikan Siswanto kepada wartawan usai menyerahkan surat pengaduan resmi.
โKami memasukkan pengaduan dugaan KKN yang berkaitan dengan hibah kepada Pokmas, khususnya yang berkaitan dengan hewan ternak,โ ujar Siswanto.
Siswanto menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan temuan tim JPKP di lapangan yang menunjukkan adanya indikasi perbuatan yang mengarah pada dugaan praktik koruptif.
โData yang kami pegang mencakup pencairan hibah pada tahun 2022, 2023, hingga 2024,โ terangnya.
Ia menegaskan, langkah pengaduan tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
โKami membantu pihak berwenang untuk mengungkap dugaan-dugaan korupsi sesuai ketentuan tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,โ lanjutnya.
JPKP berharap laporan tersebut dapat menjadi atensi bagi Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sehingga dugaan penyimpangan dalam penyaluran hibah ternak tersebut dapat segera ditelusuri secara menyeluruh.
โKami berharap kejaksaan dapat mengungkap indikasi-indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,โ pungkas Siswanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamaji, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
โSaya sedang cuti, jadi belum bisa memberikan komentar,โ ujarnya singkat.


















Tinggalkan Balasan