Media Kampung – Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses,” ungkap Suyudi. Namun, ia enggan merinci identitas perusahaan-perusahaan yang terlibat. “Nanti akan dijelaskan,” tambahnya.

Tantangan Penanganan Kasus

Suyudi juga menanggapi pertanyaan mengenai tantangan yang dihadapi Polri dalam menangani perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Ia menegaskan, “Nggak ada, nggak ada tantangan.” Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), Suyudi mengungkapkan bahwa sebanyak 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pemilik perusahaan dan pemegang saham sesuai peran masing-masing. “Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka. Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” jelasnya.