Media Kampung – Polisi berhasil menangkap seorang dokter berinisial IS (37) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026, setelah pelaku membawa kabur korban sejak 28 September 2026.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib mengenai hilangnya anaknya. Ibu korban mengungkapkan kecurigaan saat melihat perubahan perilaku anaknya, yang disertai dengan keluhan sakit saat buang air kecil. Dalam pengakuannya, ia menyebut bahwa anaknya sempat dibawa ke sebuah hotel dan diperlihatkan video porno.

Lebih lanjut, hasil visum medis menunjukkan bahwa korban mengalami luka pada organ intimnya dan tertular penyakit kelamin gonore. “Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat tingkah laku anaknya tidak seperti biasanya, disertai keluhan sakit pada bagian intim,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar.

Penyelidikan dan Penanganan Korban

Polda Jabar melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) melakukan penangkapan berdasarkan laporan yang diterima. Setelah ditangkap, IS dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Hendra, pemeriksaan rekam medis yang dilakukan pada awal tahun 2026 menunjukkan adanya peradangan, luka robek, serta infeksi pada organ vital korban. Di samping itu, penanganan kasus ini juga mencakup pemulihan kondisi psikologis dan fisik korban agar mendapatkan hak-hak perlindungan yang seharusnya.

Oleh karena itu, proses pembuktian dugaan tindak pidana ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keahlian sesuai bidangnya. Penyidik berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.