Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal. Sanksi ini menyasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026 dan penyerahannya dilakukan secara langsung di Kantor OJK, Jakarta, pada 21 Oktober 2026, yang juga disaksikan oleh perwakilan Bareskrim POLRI. Dalam kasus DSSA, OJK menemukan adanya tindakan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa, yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
OJK mengenakan denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT SMT dan menjatuhkan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun kepada Sdr. R, yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SS. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada sembilan anggota bursa serta peringatan tertulis kepada delapan sales anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang bertransaksi saham DSSA.
Pelanggaran pada BREN dan CUAN
Menyusul pemeriksaan penawaran umum saham BREN, OJK menemukan tindakan penyesatan dalam pemesanan saham. Terdapat pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. Akibat pelanggaran ini, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 500 miliar kepada AH Ltd.
Hal serupa juga terungkap dalam penawaran umum saham CUAN, di mana OJK menemukan tindakan penyesatan yang sama. Untuk pelanggaran ini, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd, serta sanksi kepada dua anggota bursa: PT HPS dan PT BDS, dengan pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan kepada Direktur PT HPS.
Tanggapan Manajemen CUAN
Menanggapi sanksi yang dijatuhkan, manajemen CUAN menyatakan menghormati keputusan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka juga siap untuk bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan regulator.
“Perseroan menghargai ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia yang disampaikan melalui pengumuman tersebut,” ujar manajemen CUAN. “Kami akan bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.”












