Media Kampung – CILEGON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon menindak tegas sebanyak 46 truk yang melanggar aturan over dimension over loading (ODOL) sepanjang periode Januari hingga September 2026. Truk-truk tersebut sebagian besar mengangkut pasir tambang dan melintas di jalur yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Penindakan di Lokasi Strategis

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Cilegon, Ipda Setiadi, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu pintu masuk Tol Cilegon Timur dan sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. “Ada 46 pelanggaran (truk ODOL),” ungkap Setiadi pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dampak Bahaya Muatan Berlebih

Setiadi menekankan bahwa truk-truk yang didominasi oleh pengangkut pasir tambang dari kawasan JLS ini memiliki muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. “Muatan tambang pasir,” tambahnya.

Tujuan Penindakan

Penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan di jalan raya. Petugas juga mengandalkan penilangan hingga penyitaan kendaraan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. “Penegakan hukum berupa tilang atau penyitaan kendaraan bertujuan memberikan efek jera serta mencegah kemacetan dan fatalitas kecelakaan,” jelas Setiadi.