Media Kampung – Palembang – Keluarga Adinda Dhea Fuji Lestari (21), seorang karyawan restoran yang menjadi korban pembegalan maut di Kecamatan Kertapati, Palembang, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap satu pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Desakan ini disampaikan oleh keluarga saat mereka kembali mendatangi Polrestabes Palembang bersama penasihat hukum mereka pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Keluarga berharap agar kasus yang merenggut nyawa Adinda dapat diselesaikan hingga semua pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kedatangan keluarga tersebut terjadi sehari setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka yang telah diamankan.

Penasihat hukum keluarga korban, Dr. Conie Pania Puteri, SH, MH, menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait penanganan perkara pembegalan yang menyebabkan Adinda meninggal dunia saat melintas di Jalan Jenderal Satibi Darwis, Kertapati, pada Rabu, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kami ke sini guna melakukan koordinasi lanjutan terkait perkara klien kami, korban begal yang meninggal dunia saat melintas di Kertapati,” ujar Conie kepada wartawan.

Conie juga mengapresiasi kinerja Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menangkap salah satu tersangka dalam waktu yang relatif singkat. Namun, ia meminta agar polisi terus memburu pelaku lainnya yang berinisial TO, yang hingga saat ini masih berstatus DPO. “Kami berharap satu pelaku lainnya dapat segera ditangkap, karena kami belum tenang jika dia masih berkeliaran tanpa rasa bersalah,” tambahnya.

Menurut Conie, keberadaan pelaku yang masih buron perlu segera diungkap agar penanganan perkara tersebut dapat berjalan hingga tuntas. Ia juga menyebut bahwa pihaknya menduga pelaku yang masih buron memiliki peran penting dalam aksi pembegalan tersebut, meskipun dugaan ini perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Penerapan Hukum yang Tepat

Selain mendesak penangkapan DPO, Conie menilai penerapan Pasal 479 ayat (4) yang diajukan penyidik sudah sesuai dengan peristiwa yang terungkap dalam rekonstruksi. Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasal tersebut menurut kami sudah tepat. Rekonstruksi yang telah dilakukan anggota sudah sesuai dengan fakta yang ada. Jadi, pasal yang berisikan tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun sudah tepat untuk tersangka,” jelasnya.

Conie menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius hingga seluruh pelaku dapat diadili.