Media Kampung – Anggota Satresnarkoba Situbondo menemukan sebanyak 26 tanaman ganja di Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. Temuan ini terjadi setelah penggerebekan rumah yang diduga dihuni oleh pelaku peredaran ganja kering berinisial JH, 49 tahun, pada Minggu sore, 18 Oktober 2026.
Tanaman ganja tersebut ditemukan di dalam pot bunga di kamar belakang rumah. Menurut Kasatresnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, umur tanaman ganja diperkirakan sekitar dua bulan. JH merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember terkait kasus narkoba.
Tatang Purwohadi menjelaskan bahwa penemuan ini tidak disengaja dan merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba Polres Jember. “Pelaku DPO berinisial JH dan barang bukti 26 tanaman ganja di pot bunga langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jember,” ujarnya.
Walaupun demikian, Iptu Tatang Purwohadi enggan memberikan keterangan lebih lanjut tentang detail penemuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pelaku diduga sengaja menanam ganja di dalam rumah kontrakan tersebut.












