Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai pekan ini dan mencakup tidak hanya rumah dinas bupati, tetapi juga sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta rumah tersangka lainnya. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan perhiasan.
Budi Prasetyo menyatakan, “Serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta temuan uang dan perhiasan di rumah dinas bupati.” Namun, ia belum mengungkapkan jumlah uang dan nilai perhiasan yang disita, dan menambahkan bahwa penyidik akan mendalami dokumen-dokumen terkait.
Dari informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan Hamenang dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terjadi setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dua tersangka lainnya adalah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
KPK menduga Hamenang menerima uang senilai Rp 245 juta dari paguyuban tambang atau pengusaha galian C. Selain itu, ia juga diduga menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari berbagai penyedia atau kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Klaten, yang diduga digunakan untuk membayar utang Pilkada. Tersangka juga diduga menerima total uang mencapai Rp 1,8 miliar dari OPD, badan layanan umum daerah (BLUD), dan badan usaha milik daerah (BUMD) sejak tahun 2025.













