Media Kampung – Sidang perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait aktivasi sinyal iPhone internasional, atau yang dikenal sebagai iPhone inter, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada 19 Oktober 2026. Sidang ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Rudi Kusuma, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Ahmad Rifai.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H., dua saksi dari Polda Sumatera Selatan memberikan keterangan mengenai hasil penyelidikan terhadap aktivitas penjualan iPhone inter dan jasa aktivasi IMEI di konter Rudi Gina Phone Cell, yang terletak di kompleks ruko Palembang Square Mall.
Pengungkapan Kasus
Menurut salah satu saksi, M. Rozi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya konter yang diduga menjual iPhone inter dengan layanan aktivasi IMEI agar perangkat tersebut dapat menangkap sinyal dari operator seluler di Indonesia. Rozi menjelaskan, “Bermula dari informasi adanya penjualan iPhone inter di konter Rudi Gina kompleks Palembang Square Mall.”
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli. Saat mengunjungi konter, petugas bertemu dengan Intan Lestari, karyawan yang menjelaskan penawaran mengenai penjualan iPhone inter. Ia menyebutkan bahwa harga yang ditawarkan untuk perangkat tersebut lebih murah dibandingkan dengan iPhone yang dijual melalui distributor resmi seperti iBox. Namun, terdapat perbedaan dalam pemenuhan ketentuan impor dan registrasi IMEI untuk penggunaan jaringan seluler di Indonesia.
Biaya Aktivasi IMEI
Saksi juga mengungkapkan bahwa jasa aktivasi sinyal yang ditawarkan di konter tidak berlaku permanen. Biaya aktivasi berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp250 ribu untuk masa penggunaan sekitar tiga bulan. Setelah periode tersebut berakhir, pengguna harus membayar kembali agar perangkat dapat menggunakan jaringan seluler, sesuai keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan tiga unit iPhone 13 inter yang dijual di konter. Berdasarkan dakwaan, setelah transaksi pembelian, Intan diperintahkan untuk menghubungi Irfan Java Imam Supriyanto untuk membantu proses aktivasi perangkat.
Usaha Penjualan Sejak 2023
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dyah Rahmawati, S.H., disebutkan bahwa Rudi telah menjalankan usaha penjualan telepon seluler melalui Rudi Gina Phone Cell sejak tahun 2011, sementara aktivitas penjualan iPhone internasional dalam perkara ini berlangsung antara tahun 2023 hingga 2026. JPU menguraikan bahwa konsumen dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu untuk setiap pendaftaran IMEI, dengan layanan yang memberikan garansi selama tiga bulan.













