Media Kampung – Bareskrim Polri mengumumkan bahwa saat ini mereka sedang memproses empat laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang mengidentifikasi 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Irjen Pol Asep Safrudin, Kepala Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini. “Kita akan terus mengecek perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga kita bisa lakukan proses-proses selanjutnya,” ujarnya.

Moratorium terhadap Produsen

Pemerintah juga telah melakukan moratorium terhadap produsen beras fortifikasi yang tidak mematuhi ketentuan. Merek-merek yang terindikasi melakukan pelanggaran termasuk WFO, TKS, IMF, dan beberapa lainnya. Amran menegaskan pentingnya menjaga kualitas beras sebagai pangan strategis bagi masyarakat luas.

Temuan Laboratorium

Temuan ini berawal dari hasil pemeriksaan produk beras fortifikasi yang dilakukan di beberapa laboratorium bersertifikat. Hasil uji menunjukkan bahwa banyak produk tidak memenuhi kandungan fortifikasi yang tercantum pada label. Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya disparitas harga yang signifikan. Produk beras yang seharusnya dijual dengan harga sekitar Rp 13.000 hingga Rp 13.500 per kilogram, ternyata dijual hingga Rp 57.000 per kilogram.

Dampak Ekonomi

Mentan Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa selisih harga ini dapat merugikan masyarakat, terutama jika produk yang dibeli tidak memberikan kandungan yang dijanjikan. Secara keseluruhan, nilai kerugian konsumen akibat praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 89 triliun.