Media Kampung – LEBAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak kini mewajibkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pemohon pencetakan KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lebak, Ahmad Nur Muhammad, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk transformasi digital layanan kependudukan agar lebih praktis, aman, dan terpercaya. IKD adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan dalam aplikasi digital oleh Dukcapil.

“Satu identitas, banyak manfaat untuk kemudahan layanan di era digital,” kata Ahmad kepada media. Ia menjelaskan bahwa IKD memiliki sejumlah keunggulan dibanding KTP-el fisik, di antaranya berbentuk digital di smartphone, tidak mudah rusak atau hilang, serta dapat digunakan untuk berbagai layanan digital karena terintegrasi dengan berbagai layanan.

Beberapa manfaat IKD antara lain akses layanan publik lebih mudah, verifikasi identitas lebih cepat dan aman, serta pendukung transparansi digital yang meningkatkan keamanan data kependudukan.

Untuk melakukan aktivasi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, seperti Kartu Keluarga, smartphone minimal Android 7.0, nomor handphone aktif, email aktif, dan terhubung dengan internet. Tata cara aktivasi pun cukup mudah: pemohon tinggal mengunduh aplikasi IKD di Google Play Store, membuka aplikasi dan memilih aktivasi IKD. Kemudian, masukkan NIK, email, dan nomor handphone, lakukan verifikasi data kependudukan dan verifikasi wajah, serta buat PIN 6 digit untuk keamanan akun. Setelah itu, IKD siap digunakan.

Ahmad juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu sebelum melakukan pencetakan KTP-el fisik. “Mulai sekarang, pencetakan KTP-el fisik, pemohon wajib aktivasi IKD terlebih dahulu sebelum diajukan ke Disdukcapil Kabupaten Lebak,” imbaunya.