Media Kampung – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Usulan ini bertujuan untuk membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, yang sebelumnya disebut sebagai “pasal selundupan”.

Doli menyampaikan bahwa usulan RDP khusus ini telah dia komunikasikan melalui forum internal Komisi II DPR. Ia menilai bahwa masalah ini perlu dibahas secara tersendiri, meskipun tetap dapat diangkat dalam rapat rutin bersama KPU. “Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini, akan lebih bagus,” ujar Doli setelah pertemuan dengan anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 di kawasan Senayan, Jakarta.

Apabila RDP khusus tersebut tidak terlaksana, Doli memastikan bahwa persoalan ini tetap akan dikawal dalam pembahasan regulasi pemilu mendatang. “Kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi 2, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” tambahnya.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini dipersoalkan karena dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Eks Ketua KPU Bantah Tuduhan

Tuduhan bahwa aturan tersebut sengaja dirancang untuk meloloskan Gibran juga dibantah oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hasyim menegaskan bahwa norma tersebut berlaku umum (erga omnes) dan dibentuk melalui mekanisme resmi.

Doli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang dan menyimpan kejanggalan. Ia menyebutkan bahwa Komisi II DPR tidak pernah membahas atau menerima draf resmi yang memuat ketentuan tersebut.

“Bertentangan. Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul, gitu ya, di saat kita semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” ungkap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Doli mengklaim telah mengumpulkan bukti untuk mendukung pernyataannya, mulai dari dokumen tertulis hingga rekaman video rapat. Menurutnya, bukti tersebut menunjukkan bahwa klausul yang dipersoalkan muncul tanpa pembahasan dan persetujuan Komisi II DPR. “Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, eh kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada,” tegasnya.

Meski demikian, Doli mengakui bahwa aturan tersebut sudah terlanjur digunakan dalam proses pencalonan dan menjadi bagian dari perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia sebelumnya mendorong agar perhatian diarahkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu berikutnya.