Media Kampung – Seorang anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, ditemukan meninggal dunia dalam dugaan pembunuhan di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10).

Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyebutkan bahwa dalam laporan awal kepolisian, pelaku yang merupakan junior korban diduga menembak korban berulang kali, kemudian melukai kepala korban, dan menggorok lehernya dengan senjata tajam.

Petrus meminta penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini dan menduga ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang,” ujarnya.

Menurut laporan awal dari Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kepala Korpolairud Baharkam Polri, terduga pelaku, Bharada Andika Rahmadani, mengaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban dan menggorok lehernya menggunakan pisau yang dibawa dari rumah.

Petrus menekankan pentingnya penyidik untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. “Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saat yang bersamaan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa tersebut terjadi di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, di mana korban bertugas sebagai tenaga administrasi. Terduga pelaku juga bertugas di bagian yang sama. Laporan awal menunjukkan bahwa insiden ini diduga berawal dari masalah pribadi antara korban dan terduga pelaku, di mana pelaku mengaku sering merasa disalahkan dan mengalami perundungan oleh korban.

Pada Jumat (16/10) dini hari, terduga pelaku berangkat dari rumahnya menuju markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam. Setibanya di lokasi, pelaku mengambil senjata api dan menuju ruang pemadam kebakaran. Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara.