Media Kampung – Pasar saham Indonesia dan Turki kini berada dalam sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) akibat risiko penurunan status dalam klasifikasi indeks global. MSCI menyatakan bahwa kedua negara menghadapi tantangan terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Masalah Saham Turki
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada 17 Oktober, MSCI mengungkapkan bahwa mereka akan membekukan sejumlah perubahan dalam indeks saham Turki. Jika tidak ada perbaikan yang memadai hingga Juni 2027, MSCI berpotensi menurunkan klasifikasi pasar saham Turki dari emerging market menjadi frontier market atau standalone market.
MSCI mencatat kekhawatiran investor institusi terkait dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang melibatkan dana afiliasi dengan perusahaan kecil di Turki. Praktik ini berpotensi mengganggu akurasi perhitungan saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik, serta dapat memengaruhi integritas pasar.
Langkah MSCI terhadap Turki
Sebagai langkah lanjutan, MSCI membatasi perubahan dalam perhitungan indeks saham Turki. Selama kebijakan pembekuan ini, mereka tidak akan menaikkan Foreign Inclusion Factor (FIF) yang menentukan porsi saham yang dapat diakses investor asing, serta tidak akan menambah Number of Shares (NOS) dalam perhitungan indeks.
MSCI juga tidak akan memasukkan saham baru ke dalam MSCI Turkey Investable Market Index (IMI) dan tidak akan menaikkan klasifikasi saham ke kelompok indeks dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar. Kebijakan ini menunjukkan bahwa perbaikan transparansi dan kualitas perdagangan sangat penting dalam penilaian klasifikasi pasar suatu negara.
Saham Indonesia Terancam
Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi risiko serupa. MSCI mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan Indonesia dari klasifikasi emerging market dan menetapkannya sebagai standalone market. Menurut analisis MSCI, sejumlah persoalan mendasar di pasar saham Indonesia masih belum teratasi, termasuk dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan aturan yang memadai.
Reformasi yang diumumkan pemerintah Indonesia dinilai belum cukup untuk menghilangkan kekhawatiran investor. MSCI memerlukan bukti konkret bahwa langkah-langkah perbaikan dapat meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas perdagangan, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
Dampak Potensial
Perubahan klasifikasi pasar dapat memengaruhi keputusan investasi pengelola dana global. Jika Indonesia ditetapkan sebagai standalone market, dana pasif yang mengikuti indeks MSCI untuk pasar berkembang mungkin akan mengurangi kepemilikan saham Indonesia. Hal ini dapat memperbesar tekanan jual saham, mengurangi likuiditas perdagangan di Bursa Efek Indonesia, serta mendorong arus keluar modal asing.
Sepanjang tahun 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indonesia tercatat melemah sekitar 32 persen, dan investor asing mengalami penjualan bersih saham Indonesia mencapai USD 4,9 miliar. Dengan kondisi nilai tukar rupiah yang melemah sekitar 7 persen terhadap dolar AS, kepastian reformasi pasar modal menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan investor global.













