Media Kampung – Tim Quick Response Kodaeral I berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026. Dalam pengungkapan ini, sebanyak lima orang ditangkap oleh pihak berwenang.
Proses Penangkapan
Menurut keterangan resmi dari Dispen Kodaeral I, operasi dilakukan di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim Quick Response berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal ini.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8820 XI
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vega
- 247 tabung gas ukuran 3 kilogram
- Tiga tabung ukuran 5,5 kilogram
- 16 tabung ukuran 12 kilogram
- 19 tabung ukuran 50 kilogram
Pemasaran LPG Ilegal
LPG hasil oplosan ini diduga dipasarkan kepada sejumlah pelanggan, termasuk restoran, pabrik, dan bengkel las di wilayah Kota Medan. Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi secara ilegal ini dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan gas bagi masyarakat yang berhak.
Risiko dari Praktik Ilegal
Selain masalah distribusi, pengoplosan LPG juga menimbulkan risiko keselamatan. Proses pemindahan gas yang tidak sesuai ketentuan dapat berpotensi membahayakan masyarakat.
Tindak Lanjut
Kelima terduga pelaku, bersama dengan barang bukti yang diamankan, kini berada di Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I untuk proses penanganan lebih lanjut. Penanganan ini akan dikoordinasikan dengan Polres Deli Serdang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













