Media Kampung, Jember – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jember berinisial WJ (37) dan IM (52) ditangkap karena memperdagangkan 7 wanita di bawah umur. Mereka dijual untuk melayani para pria hidung belang. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa para korban berusia antara 13 hingga 17 tahun yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Perannya ini adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya,” ungkap Ganis di Mapolda Jatim, Kamis (15/10).

Kasus ini berawal dari salah satu tersangka yang berdomisili di Jawa Tengah menggaet beberapa tetangganya di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai karyawan di tempat hiburan malam miliknya di wilayah Jember pada bulan September 2026.

Tersangka menawarkan pekerjaan itu kepada mereka yang rata-rata putus sekolah dan latar belakang ekonomi terbatas. “Salah satu tersangka itu berdomisili di Jawa Tengah, satu kampung dengan beberapa anak yang jadi korban. Kemudian mereka ditawari pekerjaan di Jawa Timur, pekerjaannya di tempat karaoke,” jelasnya.

Sesampainya di Jember, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Para korban justru disuruh melayani pria hidung belang. Para korban bekerja di lokasi itu selama sekitar satu hingga dua minggu. Selama itu, masing-masing korban telah melayani lebih dari 15 orang.

Selain melayani pria hidung belang, para korban juga dipaksa menggunakan alat kontrasepsi selama mengalami eksploitasi seksual. “Ada yang masih seminggu, ada yang lebih dari seminggu, dua minggu dan sebagainya. Tiap anak ini korban ini sudah melayani lebih dari 15 orang,” ungkap Ganis.

Kasus ini pun terungkap setelah empat korban melarikan diri menuju ke Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo, pada Minggu (4/10). Tersangka ketika itu sampai mengejar para korban ke terminal. Beruntung, salah satu petugas terminal mengetahui kejadian itu dan mengamankan para korban lalu melaporkan ke polisi.

Polisi kemudian menyelidiki ke lokasi kejadian di Jember. Di sana, terdapat tiga korban lainnya yang masih berada di tempat tersebut. Ganis mengungkapkan, motif kedua tersangka yakni mempekerjakan dan menjual anak di bawah umur untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui eksploitasi ekonomi dan seksual.

“Dipekerjakan oleh tersangka WJ sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat lokalisasi miliknya dengan tarif Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per tamu. Namun, dari upah tersebut seluruhnya dibawa oleh tersangka WJ dan korban hanya diberikan senilai Rp50 ribu,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain termasuk berapa keuntungan yang diperoleh tersangka selama mengeksploitasi korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). “Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun,” tutupnya.