Media Kampung, Yogyakarta – Seorang mahasiswi berinisial AN (21) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor. Mahasiswi asal Cilacap, Jawa Tengah ini mencuri motor Honda Vario 125 tahun 2021 di area parkir kampus pada Jumat, 18 September 2026.
Menurut Kapolsek Depok Barat, AKP Isnaini, kejadian ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di parkir kampus dan mengikuti rapat. Saat korban selesai rapat dan hendak pulang, ia mendapati motornya sudah hilang.
Dalam aksinya, AN memesan driver ojek online dan berpura-pura bahwa kunci motornya hilang. Ia meminta driver tersebut untuk mendorong sepeda motor ke tukang kunci di daerah Timoho. Di tukang kunci, AN kembali mengaku kehilangan kunci motor dan berhasil membuat kunci baru.
Setelah itu, motor curian tersebut dijual kepada seseorang di Banyumas, Jawa Tengah, yang dikenalnya melalui media sosial dengan harga Rp 5,7 juta. Pelaku ditangkap pada hari Senin, 22 September 2026, di Jalan Dongkelan Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Panit Reskrim Polsek Depok Barat, Ipda Amin Husni, menyatakan bahwa motor tidak dikunci setang oleh korban. Uang hasil curian tersebut digunakan AN untuk bersenang-senang dengan teman-temannya di Cilacap, termasuk untuk makan dan berpesta.
AN kini terancam dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.














