Media Kampung – Moratorium yang diterapkan pada industri nikel di Indonesia ditargetkan dapat menurunkan produksi nikel olahan setengah jadi hingga 4 persen pada tahun 2026. Langkah ini mendapat dukungan dari Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), yang menilai bahwa program hilirisasi nikel yang sedang berjalan masih jauh dari target industri penuh.

Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2025 yang membatasi pembangunan fasilitas pengolahan nikel, termasuk produk setengah jadi seperti nickel pig iron (NPI), feronikel (FeNi), nickel matte, dan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).

“Idealnya, produk-produk nikel setengah jadi Indonesia harus dapat terserap oleh industri manufaktur dalam negeri dan hanya sebagian kecil diekspor,” jelas Arif.

Moratorium ini diharapkan dapat menjaga umur cadangan bijih nikel di Indonesia dan mencegah oversupply di pasar global. Arif menambahkan bahwa pemangkasan produksi juga dapat membantu mengendalikan harga bijih nikel di pasar internasional.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika pemangkasan pasokan bijih nikel terlalu ketat, ini bisa memicu kenaikan harga dan meningkatkan persaingan antar-smelter untuk mendapatkan bijih nikel.

Produksi nikel nasional saat ini mencapai 2,5 juta ton, dengan Indonesia sebagai pemasok nikel terbesar di dunia, yaitu sekitar 60 persen dari total produksi global. Dengan kebijakan moratorium ini, total produksi nikel olahan Indonesia diperkirakan akan mengalami penurunan sekitar 3,5 hingga 4 persen dibandingkan tahun 2025.

Arif juga menambahkan bahwa pada tahun 2027, diharapkan ada penambahan kapasitas produksi dari proyek-proyek hidrometalurgi berbasis HPAL yang akan segera mulai beroperasi.