Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan anggota DPR RI melalui pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional. Usulan ini memungkinkan partai politik menempatkan calon legislatif yang gagal memperoleh kursi melalui dapil konvensional.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan sistem pemilu campuran yang menggabungkan dapil konvensional dengan satu dapil berskala nasional. Gagasan tersebut menjadi salah satu alternatif yang tengah dibahas dalam penyusunan regulasi pemilu mendatang. Doli menyebut skema tersebut sebagai sistem campuran yang menyesuaikan karakteristik politik Indonesia. Melalui mekanisme ini, partai politik berpeluang memberikan kursi parlemen kepada kader yang dinilai berjasa mengurus organisasi.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli dalam keterangan tertulisnya.
Dapil Nasional Jadi Gagasan Baru dalam RUU Pemilu
Doli menjelaskan, dapil nasional akan melengkapi sistem pemilihan anggota DPR RI yang selama ini menggunakan daerah pemilihan berdasarkan wilayah. Dalam usulan tersebut, partai politik memperoleh ruang untuk menentukan calon tertentu melalui mekanisme internal organisasi. Ia menilai sistem ini dapat mengakomodasi kader yang berkontribusi terhadap partai, tetapi belum berhasil memperoleh kursi melalui dapil konvensional.
Dengan demikian, mekanisme pemilihan tidak hanya bertumpu pada hasil kompetisi di masing-masing daerah pemilihan. “Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Namun, usulan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kewenangan partai dan pilihan pemilih. Perancang undang-undang perlu menjelaskan kriteria penentuan calon, urutan kandidat, serta mekanisme pengisian kursi secara transparan.
RUU Pemilu dan Perubahan Jumlah Daerah Pemilihan
Menurut Doli, penerapan usulan tersebut akan menambah jumlah dapil DPR RI dari 84 menjadi 85. Sebanyak 84 dapil tetap menggunakan mekanisme konvensional, sedangkan satu dapil tambahan mencakup wilayah nasional. “Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” sambungnya.
Perubahan tersebut tidak sekadar menambah satu wilayah pemilihan secara administratif. Pemerintah dan DPR juga perlu merumuskan cara pembagian kursi, persyaratan kandidat, serta hubungan antara hasil pemilihan langsung dan penentuan calon melalui partai. Karena itu, pembahasan RUU Pemilu perlu menguji dampak usulan tersebut terhadap keterwakilan daerah. Perancang kebijakan juga harus memastikan masyarakat memahami bagaimana partai menentukan calon yang berhak mengisi kursi nasional.
Usulan 58 Kursi DPR RI Masih dalam Pembahasan
Salah satu aspek yang menarik perhatian ialah kemungkinan alokasi kursi untuk dapil nasional. Doli menyebut terdapat pembahasan mengenai proporsi 5 hingga 10 persen dari jumlah kursi yang tersedia. Ia mencontohkan alokasi sebesar 10 persen dari 580 kursi DPR RI periode 2024-2029. Berdasarkan simulasi tersebut, dapil nasional akan menyediakan 58 kursi bagi calon anggota legislatif.
“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” kata Doli. Angka tersebut masih berupa simulasi usulan, bukan keputusan final DPR. Besaran alokasi kursi dan desain mekanismenya tetap membutuhkan kesepakatan dalam pembahasan RUU Pemilu.
RUU Pemilu Mengatur Peluang bagi Caleg yang Tidak Terpilih
Dalam skema yang Doli tawarkan, partai politik dapat menempatkan calon yang gagal memperoleh kursi melalui dapil konvensional. Mekanisme tersebut memberikan peluang tambahan bagi kader partai untuk masuk parlemen. “Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” tambahnya.
Mekanisme ini berpotensi memperluas ruang partai dalam menentukan keterwakilan politiknya. Akan tetapi, DPR perlu membahas persyaratan calon dan tata cara penempatan agar proses tersebut tidak mengabaikan suara pemilih. Publik juga perlu mengetahui apakah partai akan menggunakan perolehan suara calon, daftar prioritas, atau pertimbangan organisasi. Kejelasan aturan penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah munculnya anggapan bahwa penentuan wakil rakyat hanya bergantung pada keputusan elite partai.
Berbeda dengan Usulan Penghitungan Sisa Suara
Doli menegaskan, pembahasan dapil nasional memiliki pendekatan berbeda dari gagasan penghitungan sisa suara yang diajukan sejumlah pihak. Ia menyebut Partai Demokrat mengusulkan mekanisme national pool, meskipun detail penghitungan dan penerapannya perlu dilihat dalam dokumen usulan masing-masing. “Teman-teman kayak (Partai) Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkannya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho,” kata Doli.
Menurutnya, penggabungan sisa suara membutuhkan kajian hukum yang cermat, terutama ketika sistem pemilu menerapkan ambang batas parlemen. Ia menilai mekanisme tersebut berbeda dari gagasan dapil nasional yang memberikan ruang penempatan calon oleh partai. “Sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” imbuhnya. Secara umum, stembus accord merujuk pada mekanisme penggabungan sisa suara melalui kesepakatan antarpartai dalam sistem pemilu tertentu. Namun, penerapan mekanisme semacam itu bergantung pada desain hukum pemilu yang berlaku.
Penulis Nurul Huda













