Media Kampung, Jambi – Seorang wanita berinisial YA (37) terlibat penusukan terhadap mantan pasangan sesama jenisnya, NRP (26), dan seorang pria berinisial S (46). Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan MPU Sendok, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Rabu malam (309).
Insiden tersebut bermula ketika YA mendatangi kontrakan NRP. Cekcok mulut tak terhindarkan setelah YA mengetahui bahwa NRP telah menjalin hubungan dengan seorang pria yang juga dikenalnya. Melihat situasi semakin memanas, S berusaha melerai, tetapi YA yang tersulut emosi mencabut pena silver yang berisi pisau runcing dan langsung menusukkan ke arah S dan NRP.
Akhirnya, S mengalami luka tusuk di lengan kiri, sementara jari tangan kiri NRP terluka akibat senjata tajam tersebut. Kapolsek Telanaipura Polresta Jambi, AKP Amran, mengkonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan, tak lama setelah polisi menerima laporan dari warga setempat.
“Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif cemburu,” kata Amran. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah pena silver yang berisi pisau. Saat ini, YA telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Telanaipura dan dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.













