Pentingnya Hak Cipta Musik Bagi Musisi Indonesia: Begini Cara Mendaftarkannya dan Melindungi Karya Secara Resmi

Mediakampung.com – Baru-baru ini, muncul polemik di antara musisi-musisi terkenal di Indonesia terkait hak cipta lagu. Mulai dari larangan Once menyanyikan lagu-lagu dari Dewa 19, hingga larangan The Groove membawakan lagu ciptaan sang mantan vokalis, Rieka Roeslan. Salah satu alasan di balik larangan tersebut adalah kesadaran akan pentingnya Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual bagi musisi di Indonesia.

Industri musik merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang sangat potensial di Indonesia. Menurut Outlook Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021/2022, proyeksi nilai PDB subsektor musik pada tahun 2021 mencapai Rp6,80 Triliun.

Ke depan, subsektor musik berpotensi mengalami peningkatan pendapatan yang signifikan. Diperkirakan, pertumbuhan CAGR (Compound Annual Growth Rate) pendapatan musik dalam lima tahun ke depan dapat mencapai 12,8%, terutama karena popularitas platform streaming musik yang terus meningkat.

Namun, subsektor musik juga menghadapi tantangan yang belum terselesaikan sepenuhnya. Tantangan-tantangan tersebut mencakup masalah pembajakan, pembayaran royalti, dan perlindungan hak cipta, yang menghambat perkembangan industri musik di Indonesia.

Sebenarnya, Indonesia memiliki banyak musisi berbakat. Namun, banyak pencipta lagu dan musisi yang tidak dapat menikmati kehidupan yang sejahtera karena tidak mendapatkan hak mereka dengan layak. Menyikapi kasus-kasus tersebut, penting bagi musisi Indonesia untuk lebih memahami pentingnya Hak Cipta dalam melindungi karya mereka.

Menyambut Hari Musik Dunia yang jatuh pada 12 Juni, para musisi dan pelaku industri kreatif di Indonesia diharapkan untuk mulai memahami pentingnya Hak Cipta dan meluangkan waktu untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas semua karya yang dimiliki.

Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau orang yang menciptakan musik atau karya tersebut. Hak Cipta lagu umumnya terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Hak Mekanik (hak untuk mendapatkan royalti dari produksi lagu pada berbagai media), Hak Pertunjukan (hak untuk mendapatkan royalti dari pertunjukan musik tertentu), dan Hak Sinkronisasi (hak untuk mendapatkan royalti ketika lagu digunakan dalam film, iklan, atau video).

Penting untuk dicatat bahwa pihak yang berkewajiban membayar royalti bukanlah musisi yang memainkan lagu dari musisi lain yang sudah memiliki Hak Cipta. Menurut Candra Darusman, musisi senior sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), biaya royalti akan ditanggung oleh penyelenggara acara, seperti pihak penyedia konser atau pemilik kafe.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan mengumpulkan royalti dari pihak-pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk tujuan komersial dan publik. Kemudian, LMKN akan menyalurkan royalti tersebut kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta.

Tarif royalti yang harus dibayarkan bervariasi. Untuk konser musik berbayar, royalti yang harus dibayarkan sebesar 2% dari hasil penjualan tiket, ditambah 1% untuk tiket gratis. Sedangkan untuk konser musik gratis, biaya royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik harus dibayarkan. Restoran dan kafe yang memutar musik yang terdaftar dalam Hak Cipta harus membayar royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun.

Bagi musisi yang belum memahami cara mendaftarkan Hak Cipta untuk karya atau musik yang dihasilkan, sebenarnya prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online.

Daftar Isi - Artikel

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan Hak Cipta Lagu secara online:

  1. Kunjungi situs web

    https://e-hakcipta.dgip.go.id

  2. Daftar dengan mengklik “Create your account”.
  3. Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” dengan lengkap, termasuk data pendukung yang diperlukan.
  4. Setelah semua terisi, klik “Daftar”.
  5. Verifikasi akun dengan mengklik tautan yang dikirim melalui email.
  6. Setelah akun terverifikasi, login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  7. Pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru” untuk mendaftarkan Hak Cipta lagu dan musik.
  8. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.
  9. Setelah semua lampiran dan data dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.
  10. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan jumlah yang tertera dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  11. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.
  12. Setelah permohonan terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh melalui opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.

Dengan mendaftarkan Hak Cipta secara resmi, musisi Indonesia dapat melindungi karya mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang layak atas karya-karya yang telah mereka ciptakan.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *