Kominfo Luncurkan Portal Cek Rekening Untuk Mencegah Penipuan Online
Mediakampung.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghadirkan portal baru yang bernama cekrekening.id dengan tujuan membantu masyarakat dalam memperoleh informasi terkait rekening bank yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan. Portal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan transaksi online yang dilakukan oleh masyarakat.
Dalam upaya mencegah penipuan, Kominfo menganjurkan masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap rekening penerima sebelum melakukan transaksi online. Hal ini dapat dilakukan dengan mengakses portal cekrekening.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman cekrekening.id melalui peramban internet.
- Pilih menu “Periksa Rekening” yang tersedia di halaman utama portal.
- Klik tombol “Cek Sekarang” untuk melanjutkan proses pengecekan.
- Pilih jenis akun yang ingin dicek, baik itu rekening bank maupun e-Wallet.
- Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari di kolom yang disediakan.
- Centang kotak verifikasi yang menegaskan bahwa Anda bukanlah robot.
- Klik tombol “Cek Sekarang” untuk memulai pencarian informasi terkait rekening tersebut.
- Sistem akan melakukan pencarian dan memberikan informasi mengenai rekening yang Anda cek.
- Jika nomor rekening pernah dilaporkan terlibat dalam tindak penipuan, akan muncul informasi yang menyatakan bahwa nomor rekening tersebut terindikasi sebagai penipu, lengkap dengan riwayat pelaporan yang ada.
- Jika tidak ada riwayat pelaporan penipuan terkait nomor rekening yang Anda cek, akan muncul informasi yang menyatakan bahwa “Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!”
Terakhir, Kominfo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam melakukan transaksi transfer uang secara online. Sebelum melakukan transfer, selalu periksa ulang rekening penerima melalui www.cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi Anda.



