SIM Yang Mati Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi. Cek Syaratnya…
Banyuwangi, mediakampung.com – Dalam menghadapi libur lebaran, banyak diantara kita yang SIM-nya habis masa berlakunya. Namun, jika Anda memiliki SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran, jangan dibuang begitu saja, karena masih ada kesempatan untuk memperpanjangnya tanpa melalui tahapan seperti pembuatan SIM baru. Hal ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tentunya dengan melengkapi persyaratan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membuang SIM Anda, sebaiknya cek dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM yang mati saat libur lebaran.
Korlantas Polri memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur lebaran 2023. Hal tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023.
Dalam surat itu, pelayanan penerbitan kepada masyarakat akan mulai libur dari Tanggal 19-25 April 2023. Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM.
Dengan Jukrah itu, tentu setiap Polres akan mengikuti peraturan tersebut salah satunya Polres Metro Bekasi Kota.
“Dimana bagi pemegang SIM pada tanggal tersebut tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Kanit Regident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi Rabu (12/4/2023) dilansir dari GridOto.com.
Jadi, masyarakat harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM, jika melewati tanggal yang telah ditentukan.
Ia pun kembali mengingatkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Lebaran sebaiknya melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru termasuk ujian praktiknya.
“Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama. Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mall,” ucapnya.
Saya harap himbauan dari Polisi bisa diperhatikan dengan baik dan dimanfaatkan fasilitas pelayanan SIM yang sudah tersedia, sehingga kita tidak perlu kecewa dan harus membuat SIM dari awal. (*)


