Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X yang diduga dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Jakarta โ€“ Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan hasil penelusuran awal menemukan belum adanya pengaturan yang eksplisit dan memadai dalam Grok AI untuk mencegah pembuatan serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri seseorang, khususnya ketika foto pribadi dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

โ€œTemuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,โ€ ujar Alexander di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Kemkomdigi menilai praktik manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak sekadar melanggar norma kesusilaan. Tindakan tersebut juga dipandang sebagai perampasan kendali individu atas identitas visualnya, yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga merusak reputasi korban.

Alexander menjelaskan, Kemkomdigi saat ini tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif bagi masyarakat.

Langkah yang ditempuh meliputi penguatan sistem moderasi konten, pencegahan produksi deepfake asusila, serta penerapan prosedur penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

โ€œSetiap PSE wajib memastikan teknologi yang disediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,โ€ tegas Alexander.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk penyedia layanan kecerdasan buatan.

Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif, hingga langkah tegas berupa pemutusan akses terhadap layanan Grok AI dan platform X.

Selain sanksi administratif, Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan atau menyebarkan konten pornografi serta manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun atau pidana denda.

Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, maupun pelanggaran hak atas citra diri dapat menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia, baik dengan melapor kepada aparat penegak hukum maupun mengajukan pengaduan ke Kemkomdigi.

โ€œKami mengimbau seluruh pihak menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Privasi dan hak atas citra diri setiap warga harus dihormati dan dilindungi,โ€ ujarnya.