Apple dan Google Bersiap Blokir TikTok
Media Kampung – Tekanan terhadap TikTok di Amerika Serikat semakin meningkat. Anggota Kongres AS telah mengirimkan surat kepada CEO Apple, Tim Cook, dan CEO Alphabet, Sundar Pichai, mendesak mereka untuk bersiap mematuhi undang-undang yang dapat mengakibatkan pemblokiran TikTok dari toko aplikasi mereka bulan depan.
Surat tersebut, yang dikirim pada Jumat lalu, mengingatkan Apple dan Google tentang tanggung jawab mereka sebagai operator toko aplikasi untuk mematuhi undang-undang yang disahkan Presiden Joe Biden pada April lalu. Undang-undang tersebut mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk mendivestasikan TikTok paling lambat 19 Januari 2025. Jika ByteDance gagal memenuhi tenggat waktu tersebut, Apple dan Google diwajibkan untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka di AS.
Desakan Kongres ini menyusul keputusan Pengadilan Banding AS di Washington D.C. yang menolak permintaan TikTok untuk menunda berlakunya undang-undang tersebut. Pengadilan berargumen bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk melindungi keamanan nasional AS.
TikTok sendiri mengklaim bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional dan melanggar hak Amandemen Pertama dari 170 juta penggunanya di AS. TikTok juga memperingatkan bahwa keputusan pengadilan akan mengakibatkan kerugian miliaran dolar bagi bisnis kecil dan kreator konten di platform mereka.
Nasib TikTok di AS masih belum pasti. Jika ByteDance gagal mendivestasikan TikTok sebelum tenggat waktu, Apple dan Google kemungkinan besar akan memblokir aplikasi tersebut dari toko aplikasi mereka. Hal ini akan membuat pengguna di AS kesulitan untuk mengunduh atau memperbarui aplikasi TikTok. Kita perlu terus memantau perkembangan situasi ini dan dampaknya terhadap lanskap media sosial di AS.



