URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Perpanjang SIM dan STNK Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi!
Daftar Isi - Artikel
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin praktis dan efisien. Anda tidak perlu lagi repot datang ke Satpas atau Kantor Samsat. Manfaatkan layanan perpanjangan SIM dan STNK online melalui aplikasi berikut:
Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri:
Syarat:
- SIM lama
- e-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani (erikkes.id)
- Hasil tes psikologi (app.eppsi.id)
- Pas foto latar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Prosedur:
- Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Registrasi dan aktivasi akun.
- Verifikasi KTP dengan foto liveness.
- Lakukan tes RIKKES Jasmani dan psikologi online.
- Pilih menu Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Pilih Satpas penerbit SIM.
- Pilih metode pengiriman (pos atau ambil di Satpas).
- Lakukan pembayaran nontunai.
- SIM akan dikirimkan atau dapat diambil di Satpas.
Biaya:
- SIM C: Rp75.000
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM B I/Umum: Rp80.000
- SIM B II/Umum: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Perpanjang STNK Online via Aplikasi SIGNAL:
Syarat:
- Akun terdaftar di aplikasi SIGNAL
- Data pribadi yang valid
- KTP terverifikasi
- NRKB (Nomor Plat Kendaraan)
- Kode pos untuk pengiriman dokumen
Prosedur:
- Buka aplikasi SIGNAL.
- Pilih menu E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor elektronik).
- Masukkan NRKB dan tahun E-TBPKP.
- Cek detail dan jatuh tempo STNK.
- Pilih metode pengiriman TBPKP (pos atau ambil di Samsat).
- Masukkan alamat dan informasi penerima.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
- TBPKP akan dikirimkan atau dapat diambil di Samsat.
Biaya:
- Biaya layanan aplikasi SIGNAL: Rp10.000 (diluar biaya perpanjangan STNK dan pajak kendaraan)
Catatan:
- Pastikan Anda telah melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum memperpanjang STNK.
- Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan dan daerah.
Dengan adanya layanan online ini, proses perpanjangan SIM dan STNK menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Manfaatkan teknologi untuk kemudahan administrasi kendaraan Anda!




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.