Twitter Kembali Buka Akses di Brasil setelah Pembayaran Denda oleh Elon Musk

Jakarta, Media Kampung – Mahkamah Agung Brasil telah mencabut keputusan pembekuan operasional media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Keputusan ini diambil setelah X memenuhi kewajiban hukum, termasuk pembayaran denda.

Pertarungan hukum antara X dan Pemerintah Brasil berakhir setelah X menyelesaikan kewajibannya. Perusahaan membayar denda sebesar 28,6 juta real Brasil (sekitar Rp 80,7 miliar) dan memenuhi persyaratan hukum lainnya.

“Saya memutuskan untuk mengakhiri penangguhan dan mengizinkan dimulainya kembali kegiatan X Brasil Internet Ltda,” kata Ketua Mahkamah Agung Brazil, Alexandre de Moraes, Selasa (8/10/2024).

Selain denda, X wajib memblokir akun sembilan orang yang sedang diselidiki atas dugaan kejahatan terhadap demokrasi Brasil. Perusahaan juga harus menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut.

Layanan X di Brasil dibekukan sejak 30 Agustus 2024 karena dianggap melanggar undang-undang setempat. Perusahaan diperintahkan memblokir akun yang menyebarkan disinformasi dan pesan kebencian terkait pemilihan Presiden Luis Inacio Lula da Silva.

X sempat menolak permintaan otoritas Brasil dan menyebut tindakan pengadilan sebagai upaya menghancurkan kebebasan berbicara. Perusahaan bahkan menutup kantor operasionalnya di Brasil.

Namun, pada September 2024, X mulai mematuhi keputusan pengadilan dan membayar denda yang dijatuhkan. Hal ini membuka jalan bagi X untuk kembali beroperasi di Brasil.

Keputusan Mahkamah Agung Brasil ini mengakhiri perselisihan hukum antara X dan Pemerintah Brasil. X kini dapat kembali memberikan layanan kepada pengguna di negara tersebut.

Artikel ini disadur dari Brasil Izinkan X Beroperasi Lagi usai Elon Musk Bayar Denda Rp 80 Miliar

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan