Banyuwangi – Keyakinan Ressa Rizky Rossano bahwa penyanyi Denada adalah ibu kandungnya kian menguat. Hal itu muncul setelah kesaksian seorang sopir yang dulu membawanya dari Jakarta ke Banyuwangi mengungkap fakta penting di balik masa lalunya.
Perkara tersebut kini bergulir dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang diajukan Ressa.
Sidang yang digelar Kamis (22/1/2026) kembali berlangsung tanpa kehadiran Denada. Untuk kesekian kalinya, artis tersebut tidak datang langsung ke ruang sidang dan hanya diwakili tim kuasa hukum baru yang ditunjuk.
Absennya Denada membuat Ressa mengaku kecewa. Baginya, pengakuan sebagai anak kandung bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi soal identitas dan harga diri yang selama ini ia simpan sendiri.
Ressa menuturkan, kecurigaannya bermula sejak ia duduk di bangku SMP. Kala itu, ia kerap menjadi sasaran perundungan karena dianggap tidak jelas asal-usulnya. Tekanan mental dan rasa malu terus ia pendam hingga dewasa.
Dorongan untuk mencari kebenaran membuatnya menelusuri cerita lama keluarga. Ia mengetahui bahwa sekitar 24 tahun lalu, dirinya dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dalam satu mobil bersama sejumlah anggota keluarga.
Namun upayanya bertanya kepada mereka selalu menemui jalan buntu.
Perjalanan pencarian itu akhirnya menemukan titik terang ketika Ressa berhasil melacak sosok sopir yang kala itu mengemudikan mobil dari Jakarta ke Banyuwangi. Sopir tersebut diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Licin.
Dengan ditemani dua temannya, Ressa nekat mendatangi rumah saksi tersebut hanya dengan satu sepeda motor.
Pertemuan itu menjadi momen emosional. Sopir tersebut, yang kini telah meninggal dunia, disebut terkejut dan menangis saat bertemu Ressa. Dari kesaksian itulah Ressa meyakini bahwa dirinya memang anak Denada.
Meski mengetahui fakta tersebut, Ressa memilih menyimpannya rapat-rapat. Ia tetap menjalin hubungan keluarga dan memanggil Denada dengan sebutan “Mbak”, sebagaimana relasi saudara sepupu.
Namun seiring waktu, keinginan untuk diakui sebagai anak kandung tak lagi terbendung. Saat ia mengungkapkan permintaannya, Denada disebut tetap bersikukuh bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anaknya.
Penolakan itu menjadi luka tersendiri bagi Ressa.
Merasa hak dan martabatnya diabaikan, Ressa akhirnya memilih jalur hukum. Ia mengajukan gugatan perdata ke PN Banyuwangi dengan nilai gugatan mencapai Rp7 miliar, menuntut pengakuan sekaligus pertanggungjawaban.
Perkara ini kini terus menyita perhatian publik, bukan hanya karena nama besar Denada, tetapi juga karena menyentuh isu sensitif tentang identitas, keluarga, dan hak anak.
Bagaimanapun putusan akhirnya nanti, kisah ini membuka kembali luka lama yang selama puluhan tahun tersembunyi di balik kehidupan seorang pemuda Banyuwangi.

















Tinggalkan Balasan