Jakarta – Penyanyi Denada dengan tegas membantah tudingan penelantaran anak yang belakangan dialamatkan kepadanya. Bantahan tersebut disampaikan menyusul adanya gugatan perdata yang diajukan seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24), ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam gugatan tersebut, Ressa mengklaim sebagai anak kandung Denada dan menuding sang penyanyi telah menelantarkannya sejak kecil. Ia mengaku mengalami kesulitan ekonomi hingga harus putus kuliah, sementara Denada disebut menjalani kehidupan mewah di Jakarta. Atas dasar itu, Ressa menuntut ganti rugi yang nilainya dikabarkan mencapai Rp7 miliar.

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyatakan kliennya merasa tidak mendapatkan perhatian maupun tanggung jawab dari Denada yang disebut sebagai ibu kandungnya. Perasaan diabaikan itulah yang mendorong Ressa menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, membantah seluruh klaim penelantaran anak yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menegaskan, selama ini hubungan Denada dengan keluarga di Banyuwangi berjalan baik, termasuk dalam hal komunikasi dan dukungan finansial.

“Hubungannya selama ini baik-baik, bahkan sering transfer, ngasih mobil juga,” kata Ikbal, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Ikbal mengungkapkan bahwa Denada justru terkejut dengan munculnya tudingan tersebut, terlebih setelah ibunda Denada, penyanyi legendaris Emilia Contessa, meninggal dunia.

“Kok tiba-tiba setelah mamanya Mbak Denada meninggal, muncul tudingan seperti ini. Mbak Denada juga kaget,” ujar Ikbal.

Saat ditanya apakah Denada hanya memberikan bantuan kepada Ressa atau juga kepada anggota keluarga lainnya, Ikbal menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan secara menyeluruh.

“Semua. Membiayai semua keluarga, tidak hanya Ressa,” tegasnya.

Ikbal kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan penelantaran anak tersebut tidak berdasar. Pihaknya pun menyatakan siap menghadapi gugatan dengan bukti-bukti yang telah disiapkan untuk dipaparkan dalam persidangan.

“Intinya kita menangkis semua itu. Bukti-bukti ada semua, tinggal diserahkan ke majelis hakim. Untuk detailnya, nanti di persidangan,” jelas Ikbal.

Selain membantah substansi gugatan, Ikbal juga menilai langkah hukum yang ditempuh Ressa kurang tepat. Menurutnya, jika yang dipersoalkan adalah penelantaran anak, seharusnya perkara tersebut masuk ke ranah pidana. Sementara jika menyangkut nafkah anak, semestinya diajukan ke Pengadilan Agama karena para pihak beragama Islam.

“Kalau penelantaran itu pidana. Kalau soal nafkah anak, karena Muslim, seharusnya ke Pengadilan Agama. Jadi menurut kami ini salah jalur jika diajukan ke PN,” paparnya.

Saat ini, proses hukum atas gugatan tersebut masih terus berjalan. Kedua belah pihak dijadwalkan menjalani agenda mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (15/1/2026). Hasil mediasi tersebut akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahap persidangan selanjutnya.