Jakarta – Influencer kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang masuk pada Jumat, 9 Januari 2026.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari pelapor berinisial Y terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto. Terlapor saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Budi, Senin (12/1/2026).

Menurut Budi, penyidik akan mengumpulkan keterangan dan mendalami seluruh bukti yang disertakan dalam laporan tersebut. Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan pelapor dan para saksi untuk klarifikasi awal.

“Penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026,” jelasnya.

Informasi terkait dugaan kasus ini sebelumnya ramai beredar di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, nama Timothy Ronald disebut telah dilaporkan atas dugaan praktik penipuan dalam aktivitas trading kripto.

Narasi yang beredar menyebutkan total kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Para korban didominasi anak muda berusia 18 hingga 27 tahun, yang disebut tertarik mengikuti aktivitas trading kripto melalui konten dan program yang dipromosikan di media sosial.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Timothy Ronald terkait laporan tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal oleh kepolisian.