Media Kampung – 29 Maret 2026 | Jakarta, 29 Maret 2026 – Umat Islam didorong memanfaatkan masa awal Syawal dengan melaksanakan puasa sunnah enam hari serta menggabungkannya dengan puasa Senin‑Kamis untuk memperoleh pahala berlipat.

Puasa Syawal merupakan puasa sukarela yang dilaksanakan selama enam hari setelah Idulfitri, dimulai paling awal pada tanggal 2 Syawal dan tidak diperbolehkan pada hari pertama Idulfitri.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa siapa yang berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan enam hari di Syawal, seakan‑akan berpuasa setahun penuh.

Puasa Senin‑Kamis adalah amalan sunnah yang dilakukan setiap Senin dan Kamis, bertujuan meneladani kebiasaan Nabi Muhammad SAW dalam memperbanyak puasa.

Kedua jenis puasa tersebut bersifat sunnah dan tidak ada larangan menggabungkannya dalam satu hari, asalkan niatnya jelas dan sesuai syariat.

Bacaan niat puasa Syawal dalam bahasa Arab adalah نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ لِلَّهِ تَعَالَى, transliterasinya Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sittatin min syawwal lillahi ta’ala, artinya “Saya niat puasa besok untuk menunaikan enam hari puasa Syawal karena Allah”.

Untuk menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Kamis, niat yang dianjurkan adalah نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ وَعَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْخَمِيسِ لِلَّهِ تَعَالَى, transliterasinya Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnati ash‑shawwal wa ‘an shauma yawma al‑khamis lillahi ta’ala, artinya “Saya niat puasa sunnah Syawal dan puasa hari Kamis besok karena Allah”.

Niat dapat diucapkan pada malam sebelum fajar atau sebelum waktu zuhur, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa, baik secara lisan maupun dalam hati.

Para ulama bersepakat bahwa penggabungan niat tidak menyalahi hukum, melainkan menambah nilai pahala karena satu tindakan memenuhi dua amalan sekaligus.

Praktik yang disarankan adalah mengucapkan niat secara verbal untuk meneguhkan tekad, meski niat dalam hati tetap sah menurut fiqh.

Rasulullah melarang berpuasa pada hari raya, yakni 1 Syawal (hari Idulfitri) dan 10 Dzulhijjah (idul adha), sehingga puasa Syawal wajib dimulai setelah tanggal tersebut.

Konversi kalender menunjukkan 29 maret 2026 bertepatan dengan 9 Syawal 1447 H, menandakan bahwa enam hari puasa Syawal dapat dilaksanakan mulai 2 Syawal hingga 7 Syawal.

Berbagai masjid di wilayah Jabodetabek menjadwalkan ceramah tentang niat puasa dan keutamaan menggabungkannya, dengan harapan meningkatkan partisipasi umat.

Kiai Ahmad Zaini, tokoh agama setempat, mengatakan, “Menggabungkan puasa Syawal dengan Senin‑Kamis memudahkan jamaah meraih pahala berlipat tanpa harus menambah beban ibadah.”

Bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadan (qadha), dianjurkan menyelesaikannya terpisah, karena menggabungkan qadha dengan puasa Syawal dapat menimbulkan kerancuan hukum.

Penggabungan niat tidak memengaruhi sahnya masing‑masing puasa; masing‑masing tetap diterima asalkan niat dan pelaksanaannya terpenuhi.

Pemerintah Kementerian Agama menegaskan pentingnya pelaksanaan puasa sunnah ini sebagai sarana meningkatkan kesadaran spiritual menjelang akhir tahun Islam.

Dengan pemahaman niat yang tepat dan pelaksanaan yang disiplin, umat diharapkan dapat memanfaatkan momentum Syawal untuk memperbanyak amal dan mendekatkan diri kepada Allah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.