Media Kampung – 29 Maret 2026 | Kementerian Agama mengecam keras kasus kekerasan terhadap anak di sebuah TPQ di Probolinggo, Jawa Timur. Video yang beredar memperlihatkan seorang anak diperlakukan secara kasar oleh seorang guru TPQ.

Insiden itu terjadi ketika guru yang dikenal dengan inisial S. mengangkat dan menjatuhkan anak bernama MFR setelah anak secara tidak sengaja menggores mobil pimpinan TPQ saat bersepeda. Tindakan tersebut memicu kemarahan guru sehingga ia menindak anak dengan cara fisik.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

”Kami sangat prihatin dan mengecam keras kekerasan terhadap anak. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan, dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun,” ujar Thobib dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu 29 Maret 2026. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kemenag untuk melindungi hak anak.

Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur untuk memverifikasi legalitas TPQ yang terlibat. Pemeriksaan mengungkap bahwa lembaga pendidikan tersebut belum memiliki izin operasional resmi dari pemerintah.

Ketiadaan izin menambah kompleksitas kasus karena TPQ tidak berada dalam pengawasan resmi yang dapat menjamin standar keamanan. Pihak Kemenag berjanji akan menindak lanjuti temuan tersebut secara administratif.

Sementara itu, aparat kepolisian setempat telah mengambil alih penyelidikan dan menahan guru yang diduga melakukan penganiayaan. Pelaku kini berada dalam proses penyidikan untuk menentukan pasal yang tepat.

Kemenag menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. ”Kami mendukung langkah kepolisian dalam memproses hukum pelaku,” tegas Thobib.

Kementerian menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak. Menurutnya, lembaga keagamaan harus menjadi tempat yang nyaman untuk tumbuh kembang fisik dan psikologis.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat, terutama orang tua yang mengirimkan anak ke lembaga belajar agama. Banyak yang menuntut penegakan regulasi lebih ketat terhadap TPQ yang belum terdaftar.

Organisasi perlindungan anak setempat juga mengingatkan pentingnya pelatihan bagi pengajar dalam menangani perilaku anak. Mereka menyoroti bahwa kekerasan fisik dapat menimbulkan trauma jangka panjang.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap semua lembaga pendidikan keagamaan. Langkah tersebut meliputi audit izin dan pelatihan standar keselamatan.

Pada kesempatan yang sama, Kemenag mengumumkan rencana revisi pedoman operasional TPQ. Revisi tersebut akan menambahkan ketentuan tegas mengenai perlindungan anak dan sanksi bagi pelanggar.

Kasus ini juga memicu diskusi nasional tentang regulasi pendidikan informal berbasis agama. Beberapa pakar berpendapat bahwa standar nasional harus diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.

Sementara proses hukum masih berjalan, keluarga korban menuntut keadilan dan permohonan maaf secara publik. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Kemenag menutup pernyataannya dengan menyerukan seluruh pihak untuk berperan aktif menjaga keamanan anak di lingkungan belajar. ”Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikologis,” kata Thobib.

Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak anak akan dikenakan sanksi hukum yang berat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Upaya bersama diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari ancaman fisik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.