Media Kampung – 23 Maret 2026 | Salat Idul Fitri yang dijadwalkan di Masjid Jami’ul Khoir, Kedungwinong, Sukoharjo, dibatalkan mendadak pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan itu memicu polemik di kalangan warga dan media sosial.
Panitia pelaksana, dipimpin oleh Ketua Zuhri, telah menyiapkan segala keperluan sejak awal, termasuk koordinasi dengan takmir masjid dan surat pemberitahuan resmi. Mereka menyatakan bahwa administrasi sudah lengkap dan jadwal mengikuti standar Muhammadiyah.
Pada malam sebelum pelaksanaan, seorang Babinsa datang ke lokasi kerja bakti dan menanyakan izin serta keamanan acara. Babinsa menyampaikan bahwa kepala desa belum memberi persetujuan dan aparat tidak akan bertanggung jawab jika acara tetap digelar.
Penegasan itu menimbulkan kebingungan karena panitia mengklaim sudah menyerahkan surat resmi kepada Kepala Desa Miyadi. Zuhri menambahkan bahwa surat tersebut berkop resmi dan tembusan kepada pihak desa.
Mengingat tekanan keamanan, panitia memutuskan untuk membatalkan salat Id demi menghindari risiko bagi jamaah. Pengumuman pembatalan disampaikan lewat pengeras suara masjid setelah salat Subuh.
Keputusan itu membuat jemaah harus mencari tempat alternatif untuk melaksanakan ibadah Idul Fitri. Beberapa warga akhirnya menggelar salat di masjid lain atau di rumah masing‑masing.
Kepala Desa Miyadi kemudian mengeluarkan permintaan maaf publik atas pembatalan tersebut. Ia menegaskan tidak ada niat membatasi pelaksanaan salat Id lebih dari satu kali ke depan.
Miyadi menjelaskan bahwa larangan dua kali salat Id telah menjadi kebijakan desa sejak lama demi menjaga ketertiban. Kebijakan itu, menurutnya, diambil berdasarkan kesepakatan internal pemerintah desa.
Sekretaris Daerah Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, menanggapi kasus ini dengan rencana pemanggilan Kades untuk pembinaan. Pemanggilan dijadwalkan setelah libur Lebaran.
Haris menekankan pentingnya kepala desa memfasilitasi semua warga dalam melaksanakan ibadah tanpa menghambat keamanan. Ia mengingatkan bahwa pelayanan harus menjaga situasi tetap adem ayem dan kondusif.
Pada Jumat, 20 Maret, mediasi di balai desa mempertemukan pihak desa, panitia, camat, dan kapolsek. Pertemuan itu dipimpin oleh Kepala Desa Miyadi, Camat Nguter Sukarman, dan Kapolsek Nguter Maryadi.
Selama mediasi, panitia menegaskan tidak memperoleh izin resmi meski sudah mengajukan surat pemberitahuan. Zuhri menyatakan ia membatalkan acara karena tidak dapat menjamin keselamatan jamaah.
Camat Nguter menambahkan bahwa pihaknya siap membantu menemukan solusi lokasi alternatif bila diperlukan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kapolsek Maryadi menegaskan aparat tidak akan menanggung keamanan jika acara dilaksanakan tanpa izin. Ia menekankan prosedur perizinan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Media lokal melaporkan bahwa warga merasa kecewa karena tradisi salat Id bersama di Masjid Jami’ul Khoir sudah berlangsung lama. Beberapa warga mengkritik kebijakan larangan dua kali salat Id yang dianggap tidak adil.
Zuhri mengingatkan bahwa perbedaan waktu salat Id dan Idul Adha seringkali menjadi sumber konflik antar ormas. Ia menilai keputusan larangan dua kali salat Id kurang tepat karena mengabaikan kebebasan beribadah.
Miyadi menegaskan kembali bahwa kebijakan satu kali salat Id masih menjadi prioritas desa demi menghindari kerumunan berlebih. Ia berjanji akan meninjau kembali aturan tersebut setelah masukan warga.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen melakukan evaluasi terhadap prosedur perizinan kegiatan keagamaan di tingkat desa. Evaluasi ini diharapkan meningkatkan koordinasi antara aparat dan masyarakat.
Sampai saat ini, belum ada jadwal resmi untuk melaksanakan salat Id di Kedungwinong setelah pembatalan. Warga diharapkan menunggu arahan selanjutnya dari pihak desa dan kepolisian.
Kasus ini menjadi contoh pentingnya sinkronisasi antara panitia, aparat, dan pemerintah desa dalam menyelenggarakan ibadah massal. Penyelesaian mediasi diharapkan menjadi pelajaran bagi daerah lain.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan