Media Kampung – 21 Maret 2026 | Umat Islam di seluruh Indonesia memulai perayaan Idul Fitri dengan melaksanakan salat Idul Fitri pada pagi hari. Praktik ini dipandang sebagai ibadah sunnah muakkadah, bukan kewajiban fardhu.
Mayoritas ulama sepakat bahwa shalat Idul Fitri bersifat sangat dianjurkan, namun tidak termasuk dalam rukun Islam. Hal ini didasarkan pada tidak ditemukannya dalil kuat yang menjadikan salat tersebut fardhu.
Imam Syafi’i, Maliki, dan Hambali menegaskan bahwa melaksanakan salat Idul Fitri merupakan tindakan yang mendekatkan diri kepada Allah, tetapi tidak mengharuskan pelaksanaannya dalam bentuk wajib.
Dalam konteks mandi wajib, tradisi mandi sebelum salat Idul Fitri telah dipraktikkan sejak masa sahabat. Ali bin Abi Thalib disebutkan pernah menekankan mandi pada hari raya sebagai bagian dari kebersihan.
Hadis yang mengaitkan mandi pada hari Jumat, Arafah, Idul Fitri, dan Idul Adha tercatat dalam riwayat Baihaqi, meski derajat keautentikannya dipertanyakan oleh sebagian ulama.
Ulama madzhab Hambali mengkategorikan mandi sebelum salat Idul Fitri sebagai sunnah, sementara Maliki dan Syafi’i menilai mandi tersebut sunnah untuk hari raya secara umum, tidak terbatas pada pelaksanaan shalat.
Waktu mandi yang disarankan bervariasi: Imam Maliki menyarankan mulai dari setengah malam hingga fajar, sedangkan Imam Syafi’i memulai dari pertengahan hari raya hingga terbenam matahari.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Miftahul Huda menegaskan bahwa mandi sebelum salat Idul Fitri bersifat sunnah, sejajar dengan mandi sebelum shalat Jumat, dan bukan kewajiban.
Miftahul Huda menambahkan bahwa niat mandi harus diucapkan secara jelas, misalnya “Nawaitu ghusla li ‘îdil fithri sunahan lillâhi ta’âlâ” sebagai bentuk kepatuhan pada sunnah.
Bagi wanita yang berada dalam keadaan haid atau junub, mandi wajib tetap diperlukan untuk menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Dalam praktiknya, banyak masjid di kota-kota besar menyediakan fasilitas mandi bagi jamaah yang belum melakukannya, mencerminkan upaya memudahkan pelaksanaan sunnah tersebut.
Selain mandi, pakaian terbaik dan hiasan sederhana dianjurkan untuk menambah kesyahduan dalam perayaan, namun tetap harus memperhatikan batasan aurat.
Beberapa ulama menolak pendapat bahwa shalat Idul Fitri dapat digantikan oleh ibadah lain, menekankan bahwa keduanya memiliki nilai tersendiri dalam rangka menyambut hari kemenangan.
Fenomena Idul Fitri yang jatuh pada hari Jumat menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban shalat Jumat. Muhammadiyah menegaskan bahwa shalat Jumat tetap wajib meski bersamaan dengan salat Idul Fitri.
Argumentasi tersebut didasarkan pada hadis sahih yang menunjukkan Nabi Muhammad tetap melaksanakan kedua ibadah sekaligus, meski terdapat riwayat lemah yang menyatakan sebaliknya.
Para ulama sepakat bahwa bila keduanya bertepatan, pelaksanaan shalat Jumat tidak boleh ditinggalkan, karena shalat Jumat memiliki kedudukan fardhu yang tidak dapat diabaikan.
Secara keseluruhan, praktik mandi dan salat Idul Fitri tetap menjadi bagian penting dari tradisi Islam, menegaskan nilai kebersihan dan ketaatan.
Umat yang melaksanakan keduanya dengan niat tulus dianggap telah memenuhi sunnah muakkadah sekaligus menjaga kesucian diri sebelum beribadah.
Dengan demikian, meskipun tidak wajib, shalat Idul Fitri dan mandi sebelum pelaksanaannya tetap menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menyambut hari raya.
Keberlanjutan tradisi ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial dan spiritual di tengah masyarakat Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan