Media Kampung – 21 Maret 2026 | Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada hari Jumat, memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban shalat Jumat bagi umat yang telah menunaikan salat Id di pagi hari.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa jamaah tetap wajib melaksanakan shalat Jumat meski bersamaan dengan hari raya.
Pernyataan itu didasarkan pada kajian menyeluruh atas hadis-hadis Nabi, di mana sebagian riwayat yang memberi keringanan dinilai lemah oleh para ulama hadis.
Hadis lemah tersebut antara lain berasal dari Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah melalui Ilyas bin Abi Ramlah, serta riwayat mursal dari Abu Hurairah.
Sebaliknya, terdapat hadis sahih yang mencatat praktik Nabi pada kedua hari, seperti riwayat Nu'man bin Basyir yang menyatakan Rasul tetap melaksanakan shalat Id dan shalat Jumat secara bersamaan.
Dalam riwayat an‑Nasa'i dan Abu Dawud, Wahb bin Kaisan melaporkan bahwa pada masa Ibnu Zubair dua hari raya bertepatan, kemudian beliau menunda khotbah hingga siang, melaksanakan shalat Id, namun tidak mempersembahkan shalat Jumat kepada jamaah.
Ibnu Abbas menilai tindakan tersebut sesuai sunnah, menegaskan bahwa tidak ada larangan melaksanakan shalat Jumat ketika hari raya juga berlangsung.
Muhammadiyah menambahkan, melihat keseluruhan sumber, praktik Nabi tetap melaksanakan kedua ibadah tanpa meniadakan salah satunya.
MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda mengingatkan bahwa mandi wajib sebelum salat Id tetap bersifat sunah, sejajar dengan mandi sebelum shalat Jumat.
Ia menekankan bahwa mandi sebelum Id bukan kewajiban, melainkan anjuran untuk kebersihan dan kesempurnaan ibadah, serupa dengan tata cara mandi Jumat.
Kedua organisasi sepakat bahwa tidak ada dispensasi khusus yang menghapus kewajiban shalat Jumat, meski umat telah menunaikan salat Id.
Para ulama menyoroti pentingnya tidak memisahkan ibadah secara parsial, melainkan melaksanakan keduanya secara berurutan atau bersamaan dengan khotbah singkat bila diperlukan.
Dengan demikian, umat Muslim di Indonesia diharapkan hadir di masjid untuk shalat Jumat, kemudian melanjutkan salat Id, atau sebaliknya, sesuai dengan jadwal lokal dan kebijakan masjid.
Pemerintah daerah dan lembaga keagamaan menyiapkan jadwal khusus untuk mengakomodasi kedua ibadah, menghindari kepadatan serta memastikan khotbah Jumat tetap tersampaikan.
Kejadian ini menegaskan kembali pentingnya pemahaman hadis yang kritis dan koordinasi antar lembaga agama dalam menjawab situasi kalender yang bersinggungan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan