Media Kampung – 21 Maret 2026 | Zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sesuai keputusan BAZNAS RI.

Besaran fidyah yang berlaku untuk yang belum mampu membayar zakat ditetapkan Rp65.000 per hari per jiwa.

Penetapan nilai tersebut merupakan hasil kajian mendalam BAZNAS yang mempertimbangkan fluktuasi harga beras di seluruh wilayah Indonesia.

Prof. Dr. KH. Noor Achmad, Ketua BAZNAS RI, menegaskan bahwa standar ini diharapkan menjadi acuan seragam bagi semua lembaga amil zakat.

BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat mengadopsi angka tersebut dalam penerimaan zakat fitrah masing‑masing.

Waktu pembayaran zakat fitrah resmi dapat dimulai sejak awal Ramadan dan wajib diselesaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah hari sebelumnya.

Beberapa masjid besar, termasuk Masjid Istiqlal, membuka loket zakat fitrah hingga pukul 21.00 WIB pada hari terakhir Ramadan untuk memudahkan jamaah.

Loket tersebut melayani pembayaran tunai, transfer bank, dan QRIS, serta menyediakan formulir niat zakat fitrah bagi para donatur.

Di samping pembayaran, BAZNAS menekankan pentingnya niat yang sah, yang dapat diucapkan dalam bahasa Arab atau Latin sesuai tradisi.

Contoh niat untuk diri sendiri berbunyi: “Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala”.

Jika zakat fitrah dibayarkan untuk anak atau seluruh keluarga, formulasi niatnya berubah sesuai dengan penerima manfaat.

Para ulama menegaskan bahwa niat yang jelas menjadi syarat sahnya zakat fitrah, meski bentuk materi yang diberikan sudah sesuai standar.

Penggunaan zakat fitrah tidak hanya bersifat ritual, melainkan juga sumber bantuan langsung bagi keluarga miskin menjelang hari raya.

Data BAZNAS menunjukkan bahwa pada tahun 2025, lebih dari 80 persen zakat fitrah terkumpul sebelum Idul Fitri, meningkatkan efektivitas penyaluran.

Pada Idul Fitri 2026, ribuan jamaah diperkirakan berkumpul di Masjid Istiqlal untuk shalat bersama, dengan kepastian bahwa sebagian besar sudah menunaikan zakat fitrah.

Kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka dan pejabat tinggi lainnya menambah sorotan pada pelaksanaan ibadah Idul Fitri nasional.

Walaupun ada pertanyaan tentang kelayakan pembayaran zakat setelah salat Id, ulama sepakat bahwa zakat fitrah tetap sah bila dibayar sebelum waktu Idul Fitri berakhir.

Dengan standar Rp50.000 per jiwa dan batas akhir sebelum 21 Maret 2026, masyarakat diharapkan dapat merencanakan pembayaran secara tepat waktu.

Pengaturan yang jelas diharapkan menekan potensi keterlambatan dan memastikan manfaat zakat sampai kepada yang berhak sebelum hari raya.

Semua pihak diharapkan berkolaborasi, mulai dari pemerintah, BAZNAS, lembaga amil, hingga individu, untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu demi kebersamaan umat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.