Media Kampung – 20 Maret 2026 | Setelah berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadan, umat Muslim Indonesia kembali diarahkan untuk menunaikan puasa sunnah di bulan Syawal. Liputan media nasional menegaskan bahwa puasa enam hari pada Syawal tetap menjadi amalan yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian dilanjutkan dengan enam hari di Syawal, maka pahalanya setara dengan puasa selama setahun penuh.’ (HR. Muslim). Hadis ini menjadi landasan utama bagi ulama untuk mempromosikan puasa Syawal.
Secara ideal, enam hari puasa Syawal dilaksanakan secara berurutan mulai tanggal 2 hingga 7 Syawal, tepat setelah hari raya Idul Fitri. Urutan ini dianggap paling mendekati sunnah karena mengikuti tata cara yang disebutkan dalam beberapa riwayat.
Namun, sejumlah ulama seperti Syekh Ibnu Hajar al‑Haitami berpendapat bahwa hari‑hari tersebut tidak harus bersambung, asalkan total enam hari selesai sebelum akhir bulan Syawal. Pendekatan ini memberi fleksibilitas bagi pekerja, pelajar, dan mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Dalil lain dari hadis Abu Hurairah menyebutkan, ‘Siapa yang berpuasa Ramadan dan menambah enam hari Syawal, maka pahala itu seperti puasa sepanjang masa.’ (HR. Muslim). Penegasan ini menguatkan nilai spiritual puasa Syawal sebagai kelanjutan ibadah Ramadan.
Berkenaan dengan puasa pada hari Jumat, hadits shahih menyatakan bahwa mengkhususkan puasa pada hari Jumat saja adalah makruh, kecuali jika puasa tersebut juga meliputi hari sebelum atau sesudahnya (HR. Bukhari 1849, Muslim 1929).
Interpretasi tersebut memberi ruang bagi pelaku puasa Syawal untuk berpuasa pada hari Jumat, asalkan mereka menambahkan satu hari di sebelahnya, misalnya Jumat 24 Syawal bersamaan dengan Kamis 23 atau Sabtu 25. Dengan cara ini, puasa tetap sah dan tidak melanggar anjuran menghindari spesifikasi hari Jumat.
Pelaksana puasa Syawal diharuskan mengucapkan niat secara lisan, contohnya: ‘Nawaitu shauma ghadin an sittatin min Syawwalin lillaahi ta’aalaa.’ Niat ini mencakup enam hari sunnah sekaligus, baik dilakukan secara berturut‑turut maupun terpisah.
Tahun 2026, penetapan tanggal Idul Fitri masih diperdebatkan antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah memperkirakan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, sementara sidang isbat Kementerian Agama menargetkan Sabtu, 21 Maret 2026. Akibatnya, awal puasa Syawal dapat dimulai pada 21 atau 22 Maret 2026.
Jika tanggal resmi ditetapkan pada 22 Maret, periode enam hari puasa Syawal dapat berakhir paling lambat 18 April 2026. Fleksibilitas pemilihan hari memungkinkan umat menyesuaikan dengan agenda kerja atau kesehatan pribadi, asalkan semua hari terhitung dalam bulan Syawal.
Para ulama menekankan bahwa bila masih ada kewajiban qadha puasa Ramadan, hal tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum menambah puasa Syawal. Puasa Syawal bersifat muakkad, artinya sangat dianjurkan namun tidak wajib, sehingga kegagalan melaksanakannya tidak menimbulkan dosa.
Secara keseluruhan, puasa Syawal terdiri dari enam hari, dapat dilaksanakan secara berurutan atau terpisah, dan diperbolehkan pada hari Jumat asalkan disertai hari sebelumnya atau sesudahnya. Penetapan tanggal awal tergantung keputusan isbat, namun umat tetap dapat merencanakan pelaksanaannya selama bulan Syawal 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan