Media Kampung – 20 Maret 2026 | Setelah berakhirnya Ramadan, umat Muslim dihadapkan pada dua ibadah penting: qadha puasa yang belum sempat diselesaikan dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Qadha Ramadan merupakan pelunasan puasa wajib yang terlewat, sementara puasa Syawal adalah amalan yang dianjurkan untuk menambah pahala setelah menunaikan kewajiban Ramadan.
Untuk puasa Syawal, teks niat dalam bahasa Arab berbunyi: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى, transliterasi Latin Nawaitu shauma ghadin ‘an sittatin min syawwaalin sunnatan lillaahi ta’aalaa, yang berarti “Aku berniat puasa besok dari enam hari Syawal, sunnah karena Allah Ta’ala.”
Untuk qadha Ramadan, niatnya dituliskan sebagai: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى, transliterasi Nawaitu shouma ghodin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillaahi ta’aalaa, artinya “Aku berniat mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Para ulama mayoritas berpendapat bahwa puasa qadha dan puasa Syawal sebaiknya dipisahkan agar masing‑masing memperoleh pahala sesuai dengan niatnya, meski sebagian mazhab memperbolehkan penggabungan bila kondisi tertentu menghalangi pelaksanaan terpisah.
Menurut Syekh Wahbah az‑Zuhaili, puasa enam hari Syawal termasuk sunnah muakkadah yang memiliki keutamaan besar, sehingga ia menganjurkan pelaksanaannya secara berurutan setelah qadha selesai.
Ulama lain menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada pemenuhan qadha Ramadan karena itu merupakan kewajiban, baru kemudian dilanjutkan dengan puasa sunnah Syawal.
Niat puasa dapat diucapkan secara lisan atau cukup dalam hati; bila diucapkan, disarankan dilakukan pada malam sebelum fajar atau sebelum terbit matahari (sebelum zuhur) tanpa mengkonsumsi makanan atau minuman.
Jika seorang muslim memilih menggabungkan kedua puasa dalam satu hari, ia tetap sah secara syariat, namun keutamaan terpisah tidak akan terakumulasi secara penuh.
Pelaksanaan enam hari Syawal dapat dilakukan secara berturut‑turut atau terpisah, asalkan tidak mengganggu kewajiban qadha yang belum selesai.
Keabsahan puasa sangat bergantung pada niat yang jelas, sehingga memperhatikan teks Arab, latin, dan terjemahan memastikan kesungguhan hati dan menghindari kesalahan.
Dengan memahami tata cara niat serta hukum menggabungkan qadha Ramadan dan puasa Syawal, umat dapat melaksanakan ibadah dengan tepat, menuntaskan hutang puasa, dan meraih pahala tambahan di bulan yang penuh berkah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan